PPN Naik Jadi 12%, Bikin Emiten Rumah Sakit Jadi Meriang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025. Penetapan tarif PPN 12% itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, tarif PPN 12% dikenakan atas barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium. Salah satunya layanan rumah sakit kelas very important person (VIP). "Kategori barang-barang yang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN 12%," katanya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan