PPN Naik Jadi 12%, Bikin Emiten Rumah Sakit Jadi Meriang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025. Penetapan tarif PPN 12% itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, tarif PPN 12% dikenakan atas barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium. Salah satunya layanan rumah sakit kelas very important person (VIP). "Kategori barang-barang yang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN 12%," katanya.
