KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan kewajiban penggunaan masker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) Selasa (17/5) menyatakan setelah melihat kondisi penanganan kasus Covid-19 yang terkendali di Indonesia, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan dengan membolehkan melepas masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang.
Menurut Presiden pertimbangan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus terkendali. Namun, untuk kegiatan masyarakat di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik, Presiden meminta untuk tetap harus menggunakan masker. Kewajiban pemakaian masker juga masih diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia atau lansia maupun orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan