KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam ilmu manajemen ada prinsip yang disebut Prinsip Pareto. Prinsip ini terinspirasi dari penelitian seorang ahli ekonomi Italia bernama Vilfredo Pareto, yang menyimpulkan 80% tanah di Italia dimiliki 20% populasinya. Karena itu prinsip ini dikenal juga sebagai Prinsip 80/20, yaitu 80% akibat berasal dari 20% penyebab.
Di Indonesia, per akhir November, industri reksadana mengelola dana Rp 540 triliun (tidak termasuk RD Penyertaan Terbatas dan reksadana dollar) yang dikelola 84 manajer investasi (MI) aktif. 20% dari jumlah MI, yaitu 17 MI dengan dana kelolaan terbesar, mengelola Rp 445 triliun, sekitar 83% dari total dana kelolaan (lihat tabel).
Dus prinsip pareto dapat dikatakan juga terjadi di industri reksadana. Bila kita menilik 5 tahun ke belakang, sejak 2016 -2021, secara rata-rata 20% MI dengan dana kelolaan terbesar selama 5 tahun terakhir mengelola hingga 82% dari total dana kelolaan industri, rasio yang mendekati Prinsip Pareto.
Ini berarti 80% atau sekitar 67 dari sisa MI hanya memperebutkan 20% dana kelolaan Rp 92 triliun. MI yang masuk dalam grup 20% dalam Prinsip Pareto di atas memiliki rata-rata dana kelolaan sebesar Rp 26 triliun, sedangkan rata-rata MI yang masuk grup 80% hanya memiliki rata-rata dana kelolaan Rp 1,37 triliun. Dengan asumsi penghasilan kotor MI berasal dari fee manajemen saja sebesar 1% per tahun, maka 80% dari total MI memiliki penghasilan kotor rata-rata Rp 13 miliar per tahun, sekitar Rp 1,08 miliar sebulan.
Baca Juga: Ingin Perkuat Posisi di Segmen Investasi Hijau, Schroder Mendekati Greencoat
Mengingat modal disetor MI minimum adalah Rp 25 miliar angka tersebut cukup memadai untuk bertahan, tetapi belum optimal untuk mengembangkan usaha. Pada kenyataanya, dari 67 MI, terdapat 41 MI (65%) yang dana kelolaannya di bawah rata-rata, di bawah Rp 1 triliun.
Tahun 2021 ini industri reksadana tumbuh luar biasa dari sisi jumlah investor. Per akhir November 2021 ada lebih dari 7 juta investor, di mana 60% atau sekitar 4 juta orang berusia di bawah 30 tahun. Artinya bukan milenial lagi, tapi gen-z yang menjadi investor terbanyak. Kepercayaan generasi muda ini harus dijaga dengan baik.
Melihat kondisi ini, langkah moratorium izin MI baru OJK merupakan langkah tepat, agar pelaku industri memiliki waktu berkonsolidasi. Moratorium ini tidak akan berpengaruh pada perkembangan industri dari sisi dana kelolaan dan jumlah investor.
Industri reksadana sendiri masih relatif kecil dibanding industri pasar modal. Dana kelolaan reksadana hanya sekitar 6,5% dari kapitalisasi pasar modal Indonesia yang sekitar Rp 8.200 triliun per November.
Sosialisasi dan perluasan jalur distribusi sangat dibutuhkan agar industri dapat dinikmati masyarakat luas. Hanya MI dengan permodalan cukup yang mampu melakukan hal ini. Sehingga prinsip Pareto sepertinya akan terus terjadi.
