Private Placement Tiga Pilar (AISA) Melebihi Ketentuan, OJK Tunggu Dokumen Resmi

Senin, 08 Juli 2019 | 05:50 WIB
Private Placement Tiga Pilar (AISA) Melebihi Ketentuan, OJK Tunggu Dokumen Resmi
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) bakal menggelar private placement. Emiten ini akan melepas 1,57 miliar saham, setara 32,77% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Jumlah saham baru yang dilepas tersebut melebihi ketentuan OJK. Menilik ketentuan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement dalam POJK Nomor 14/ 2019, jumlah emisi aksi korporasi ini dibatasi maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Meski begitu, OJK menilai belum tentu rencana aksi korporasi Tiga Pilar ini melanggar ketentuan. OJK mengizinkan penyesuaian atas persentase emisi private placement tersebut. "Jumlah emisi bisa melebihi 10% apabila bertujuan untuk memperbaiki posisi keuangan," ujar Deputi Komisioner Pengawasan pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi kepada KONTAN, Jumat (5/7).

Ada beberapa syarat agar pengecualian bisa diberikan. Pertama, emiten adalah bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia.

Kedua, emiten memiliki modal kerja bersih negatif dan rasio kewajiban terhadap aset melebihi 80% Ketiga, emiten tidak bisa memenuhi kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo kepada pihak yang bukan terafiliasi. Selain itu, pihak tersebut setuju menerima saham atau obligasi konversi untuk menyelesaikan kewajiban.

Namun, Fahri tak mau terburu-buru memutuskan private placement Tiga Pilar menyalahi aturan atau tidak. Sebab, Fahri mengaku, dokumen terkait aksi korporasi tersebut belum masuk ke OJK. "Nanti kalau dokumennya sudah masuk OJK, baru kami review sebelum kami berikan tanggapan," papar dia.

Mengingatkan saja, manajemen Tiga Pilar akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) terkait aksi korporasi dengan harga nominal Rp 200 per saham ini pada 9 Agustus mendatang. Namun, manajemen belum mengungkapkan berapa harga pelaksanaan dan tujuan di balik private placement.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Paperocks Indonesia (PPRI) Merangsek Peluang Pasar UMKM
| Senin, 07 April 2025 | 07:35 WIB

Paperocks Indonesia (PPRI) Merangsek Peluang Pasar UMKM

Di kuartal kedua \2025, PPRI berencana untuk gencar masuk ke pasar UMKM yang diyakini dapat menjadi pendorong utama bagi penjualan

Bapanas Meminta Daerah Siapkan Anggaran Pangan
| Senin, 07 April 2025 | 07:05 WIB

Bapanas Meminta Daerah Siapkan Anggaran Pangan

Anggaran pangan yang disiapkan oleh pemerintah daerah untuk operasi pasar pangan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pengurusan Girik Langsung ke Kantor Pertanahan
| Senin, 07 April 2025 | 07:00 WIB

Pengurusan Girik Langsung ke Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN menghimbau masyarakat yang masih memiliki sertifikat girik untuk segera mengganti menjadi sertifikat tanah yang sah.

Bersiap, Indonesia akan Kedatangan Koin Digital Baru di Sektor Kelapa Sawit
| Senin, 07 April 2025 | 06:36 WIB

Bersiap, Indonesia akan Kedatangan Koin Digital Baru di Sektor Kelapa Sawit

Dalam dokumen yang diterima KONTAN, PT Palm Oil Indonesia yang dimiliki Samuel Group akan merilis ICO dengan nama $PALM.

Daftar 10 Komoditas Ekspor Utama RI ke AS, Tarif Trump, dan Jeritan Pelaku Usaha
| Senin, 07 April 2025 | 06:17 WIB

Daftar 10 Komoditas Ekspor Utama RI ke AS, Tarif Trump, dan Jeritan Pelaku Usaha

Para pelaku pengolahan dan pemasaran udang Indonesia sejatinya sudah berupaya mencari destinasi ekspor alternatif di luar Amerika Serikat.

Bisnis Agen Bank Semakin Semarak
| Senin, 07 April 2025 | 06:15 WIB

Bisnis Agen Bank Semakin Semarak

Dengan jumlah agen yang semakin banyak, jumlah transaksi yang dibukukan bank dari laku pandai juga kian semarak.

Berburu Safe Haven
| Senin, 07 April 2025 | 06:14 WIB

Berburu Safe Haven

India, Vietnam, Kamboja bahkan sudah meneken kebijakan investasi, ekspor, impor yang mudah bagi Amerika Serikat.

Likuiditas Perbankan pada Fase Mengkhawatirkan
| Senin, 07 April 2025 | 06:10 WIB

Likuiditas Perbankan pada Fase Mengkhawatirkan

LDR tertinggi tercatat pada BNI yang mencapai 95,7% per Februari 2025, meskipun menurun dari 98,8% pada bulan sebelumnya​

Ancaman PHK Akibat Kebijakan Tarif Trump
| Senin, 07 April 2025 | 06:00 WIB

Ancaman PHK Akibat Kebijakan Tarif Trump

Kalangan pengusaha dan pekerja meminta kepada pemerintah untuk segera antisipasi kebijakan Amerika Serikat.

Potensi Inflasi Meroket Pasca Diskon Tarif Listrik Usai
| Senin, 07 April 2025 | 06:00 WIB

Potensi Inflasi Meroket Pasca Diskon Tarif Listrik Usai

Inflasi Indonesia pada bulan Maret 2025 diperkirakan bisa melampaui angka 1,5% secara bulanan dipicu kebijakan tarif listrik

INDEKS BERITA

Terpopuler