KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan alokasi anggarannya akan berakhir tahun 2022.
Maklum, masa berlaku Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga berakhir pada tahun ini.
