Program Tax Amnesty Jilid II Tunggu Lampu Hijau DPR
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun, harapan pemerintah, program ini bisa digelar mulai 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.
Pemerintah harus bersabar, lantaran kebijakan tax amnesty ini harus melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kendati Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan draf ini ke DPR untuk mulai pembahasan. DPR baru akan melakukan sidang Paripurna paling cepat 6 Juli 2021. Setelah itu, UU ini harus melewati ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan penunjukan Pantia Kerja (Panja).
