ILUSTRASI.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun, harapan pemerintah, program ini bisa digelar mulai 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.
Pemerintah harus bersabar, lantaran kebijakan tax amnesty ini harus melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kendati Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan draf ini ke DPR untuk mulai pembahasan. DPR baru akan melakukan sidang Paripurna paling cepat 6 Juli 2021. Setelah itu, UU ini harus melewati ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan penunjukan Pantia Kerja (Panja).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.