Program Tax Amnesty Jilid II Tunggu Lampu Hijau DPR

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun, harapan pemerintah, program ini bisa digelar mulai 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.
Pemerintah harus bersabar, lantaran kebijakan tax amnesty ini harus melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kendati Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan draf ini ke DPR untuk mulai pembahasan. DPR baru akan melakukan sidang Paripurna paling cepat 6 Juli 2021. Setelah itu, UU ini harus melewati ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan penunjukan Pantia Kerja (Panja).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan