Prospek Emiten Bank Kecil Usai Rights Issue

Senin, 27 Desember 2021 | 04:05 WIB
Prospek Emiten Bank Kecil Usai Rights Issue
[]
Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten perbankan gencar mencari pendanaan baru guna memperkuat permodalan pada tahun depan. Sejumlah emiten bank yang terdaftar di BEI tercatat menggelar penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Salah satunya ada PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) yang berencana menggelar rights issue tahun depan untuk memenuhi ketentuan modal minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, OJK mewajibkan bank harus penuhi ketentuan modal minimum Rp 3 triliun di 2022.

Untuk menambah modal menjadi Rp 3 triliun, BINA akan rights issue dengan target Rp 1 triliun. Sehingga modal BINA sampai akhir tahun 2022 akan menjadi Rp 3,3 triliun. Sebelumnya, bank milik Grup Salim ini menggelar rights issue dengan target Rp 1,18 triliun.

Baca Juga: Oversubscribed, Bank Neo Commerce (BBYB) Raup Dana Rp 2,5 Triliun dari Rights Issue

Selain itu ada beberapa saham emiten bank lain yang telah menggelar rights issue tahun ini. Di antaranya ada PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) yang akan menggelar rights issue dengan target sebesar Rp 2 triliun. 

Selain itu, ada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) yang akan rights issue dengan merilis 1,92 miliar saham, setara 20,45% total saham. Harga pelaksanaan Rp 1.300, sehingga BBYB bisa mengantongi dana Rp 2,5 triliun.

Analis Binaartha Sekuritas Lingga Pratiwi menilai, rights issue emiten bank ini terbilang menarik selama tujuannya bukan untuk membayar utang, tapi untuk memperkuat struktur permodalan dan modal belanja. 

Pantau kinerja

Sukarno Alatas, analis Kiwoom Sekuritas, juga menganggap rights issue bank-bank kecil ini menarik. "Secara valuasi saham bank kecil yang berencana menaikkan modal tentu menarik karena ada potensi valuasi jadi lebih tinggi, sehingga banyak yang melakukan buy," ujar dia. 

Baca Juga: Daftar 10 Rights Issue Jumbo Januari-September 2021, BBRI Masih Memimpin

Tapi Sukarno melihat kenaikan harga saham emiten bank kecil sudah terlampau tinggi. Lihat saja PT Allo Bank Tbk (BBHI) sepanjang tahun ini naik 4.291,53%. Ini membuat harga saham menjadi sangat mahal. 

Sukarno menilai, ke depan potensi saham bank digital belum ini bisa dibilang menguntungkan. Sebab saat ini pasar hanya bisa berasumsi saja, sementara kinerja emiten belum terbukti menghijau. "Prospeknya tahun depan emiten yang sudah naik tinggi agak riskan dan ada potensi profit taking. Karena takutnya euforia pasar sudah berakhir, jadi harap berhati-hati saja untuk saham bank digital," saran dia.

Lingga melihat prospek investasi saham emiten bank cukup bagus. Menurut dia, ke depan kualitas perbankan kecil akan semakin baik. Tapi dia menyarankan saat kenaikan harga terlalu masif, investor perlu melihat valuasinya apakah masih undervalued atau overvalued.

Lingga belum dapat memberikan rekomendasi saham-saham bank kecil yang menarik untuk dicermati. Ia menyarankan pelaku pasar tetap mencermati laporan keuangan emiten, dari sisi laba, biaya provisi, lalu aset seperti kredit macet, sebelum mengoleksi saham. 

Baca Juga: BSI (BRIS) Siapkan Aksi Korporasi Tahun Depan, Ini Rekomendasi Sahamnya         

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler