KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) resmi disesuaikan mulai Jumat (2/7). Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam PMK yang baru, batas pengenaan tarif progresif dinaikkan dari US$ 670 per ton menjadi US$ 750 per ton. Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 750 per ton, maka pungutan pajak akan ditetapkan US$ 55 per ton untuk CPO.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan