KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali untuk menunjang kegiatan pariwisata dan industri kreatif.
Status KEK Kura Kura ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali. KEK Kura Kura Bali ditetapkan seluas 498 hektare (ha) yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.