KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali untuk menunjang kegiatan pariwisata dan industri kreatif.
Status KEK Kura Kura ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali. KEK Kura Kura Bali ditetapkan seluas 498 hektare (ha) yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.