Proyek Strategis Nasional di Sektor Energi dan Pangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) saat Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (20/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan