PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) Mengincar Pasar Pelumas Mesin Pertambangan

Rabu, 27 Januari 2021 | 05:06 WIB
PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) Mengincar Pasar Pelumas Mesin Pertambangan
[ILUSTRASI. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) akin ceruk pasar pelumas alat berat pertambangan bakal tumbuh seiring dengan meningkatnya harga sejumlah komoditas tambang.]
Reporter: Dimas Andi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) berencana memperluas target pemasaran pelumas ke industri alat berat pertambangan. Mereka yakin ceruk pasar itu bakal tumbuh seiring dengan meningkatnya harga sejumlah komoditas tambang.

AKRA menjalankan bisnis pelumas merek Castrol melalui PT Anugerah Lubrindo Raya yang beroperasi mulai awal tahun 2019. Sejak awal berdiri hingga tahun lalu, anak usaha itu fokus mendistribusikan produk pelumas kepada industri perkapalan.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Polri Menyigi Dugaan Korupsi Pasokan Batubara
| Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15 WIB

Polri Menyigi Dugaan Korupsi Pasokan Batubara

Polri tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 yang diduga merugikan negara Rp 5 triliun.​

Danantara Kawal Proyek Listrik Hijau RI-Singapura
| Rabu, 08 Juli 2026 | 05:10 WIB

Danantara Kawal Proyek Listrik Hijau RI-Singapura

Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai mempercepat proyek perdagangan listrik lintas batas kedua negara.

Singapura Memperluas Investasi di Indonesia
| Rabu, 08 Juli 2026 | 05:10 WIB

Singapura Memperluas Investasi di Indonesia

Singapura mempertegas komitmen investasi, kawasan Kendal Industrial Park akan bertambah 1.000 hektare.

Reli IHSG Bisa Berakhir Cepat, Saatnya Ambil Untung?
| Rabu, 08 Juli 2026 | 04:50 WIB

Reli IHSG Bisa Berakhir Cepat, Saatnya Ambil Untung?

IHSG mengakumulasi kenaikan 6,08% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih melemah 30,77%.

Permintaan Tetap Ramai, Bisnis Gadai Tumbuh Tinggi
| Rabu, 08 Juli 2026 | 04:35 WIB

Permintaan Tetap Ramai, Bisnis Gadai Tumbuh Tinggi

OJK mencatat pembiayaan gadai sebesar Rp 163,27 triliun hingga Mei 2026, atau  meningkat 57,97% secara tahunan.

Menguji Ketahanan Bank di Tengah Risiko
| Rabu, 08 Juli 2026 | 04:10 WIB

Menguji Ketahanan Bank di Tengah Risiko

Bank yang mature bukanlah bank yang paling berani memburu peluang, akan tetapi bank yang memahami batas aman dari risiko bisnis mereka.

Lima Tahun Lagi, Orang Super Kaya di Indonesia Diprediksi Melonjak 82%
| Selasa, 07 Juli 2026 | 21:43 WIB

Lima Tahun Lagi, Orang Super Kaya di Indonesia Diprediksi Melonjak 82%

Indonesia diproyeksi menjadi negara dengan pertumbuhan jumlah orang super kaya alias ultra high net worth individuals tercepat dunia hingga 2031.

Saham PPRE Menguat Konsisten, Sudah Cukup Menarik Untuk Dikoleksi?
| Selasa, 07 Juli 2026 | 20:57 WIB

Saham PPRE Menguat Konsisten, Sudah Cukup Menarik Untuk Dikoleksi?

Dana hasil pelepasan aset dapat meningkatkan posisi kas PP Presisi (PPRE), memperbaiki struktur permodalan, sekaligus menurunkan beban utang.

Revisi PPK BEI, Auto Rejection Hingga 35% Membuat Risiko Investor Ritel Kian Besar
| Selasa, 07 Juli 2026 | 20:14 WIB

Revisi PPK BEI, Auto Rejection Hingga 35% Membuat Risiko Investor Ritel Kian Besar

Kombinasi batas auto rejection hingga 35% dengan sistem full periodic call auction (FCA) merupakan pendekatan yang tidak lazim.

Menakar Efek Pungutan Pajak E-commerce ke Kinerja Global Niaga Digital (BELI)
| Selasa, 07 Juli 2026 | 17:10 WIB

Menakar Efek Pungutan Pajak E-commerce ke Kinerja Global Niaga Digital (BELI)

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah bakal memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta.

INDEKS BERITA

Terpopuler