Pukulan Ganda dari Pajak Rokok di 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memungut pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Besarannya tarifnya adalah 10% dari cukai rokok.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok. Kebijakan ini juga amanat Undang-Undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
