QRIS untuk Digitalisasi Usaha Mikro

Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:08 WIB
QRIS untuk Digitalisasi Usaha Mikro
[ILUSTRASI. Transaksi QRIS: Konsumen menggunakan QRIS untuk bertransaksi di sebuah kedai kopi di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Transaksi menggunakan QRIS semakin menjadi andalan. Hal ini tercermin dari jumlah transaksi yang melonjak 209,61% secara tahunan dengan nilai transaksi menggunakan QRIS sebesar Rp4,08 miliar hingga triwulan III 2024. KONTAN/Baihaki/22/10/2024]
Remon Samora | Analis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senyum pelaku usaha mikro kian merekah. Pasalnya Bank Indonesia akan membebaskan biaya atau merchant discount rate (MDR) QRIS menjadi 0% untuk nominal transaksi maksimal Rp 500.000 bagi pelaku usaha mikro per 1 Desember 2024. Kebijakan ini sejalan dengan semangat bank sentral untuk memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran, sekaligus menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

Secara historis kebijakan MDR QRIS 0% hanya berlaku untuk transaksi maksimal Rp 100.000. Dengan peningkatan batasan ini, Bank Indonesia berharap dapat mendorong lebih banyak usaha mikro untuk beralih ke metode pembayaran digital. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Anak Eks Menkeu & Gubernur BI era Orde Baru, Digugat Bank Mandiri Rp 548,52 Miliar

Bank Indonesia mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61% (yoy) pada kuartal III-2024. Jumlah penggunanya telah mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta. Penggunaan QRIS mayoritas dilakukan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 92,47%, di mana usaha mikro menyumbang 55%. Alhasil, regulator melihat potensi sangat besar pada segmen ini sehingga memerlukan pendalaman dan perluasan QRIS melalui pemberian relaksasi MDR.

Tesis tersebut sejalan dengan lanskap UMKM tanah air. Kementerian Koperasi dan UKM menyebut terdapat 64,2 juta UMKM pada 2021. Jika dibedah lebih lanjut, usaha mikro mendominasi 99,62% atau sebanyak 63,95 juta unit. Dengan kontribusinya yang sangat signifikan, langkah otoritas sistem pembayaran untuk menyasar lebih dalam segmen ini terbilang sangat tepat.

Baca Juga: KPK Periksa AISA Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi PMT di Kementerian Kesehatan

Kebijakan MDR QRIS 0% menjadi solusi atas hambatan yang selama ini dihadapi oleh usaha mikro dalam beradaptasi dengan teknologi pembayaran. Secara kalkulasi bisnis, pengenaan biaya MDR mengurangi margin keuntungan usaha. Oleh karena itu, stimulus ini akan memberikan kesempatan kepada usaha mikro untuk meningkatkan skala bisnis melalui transaksi nontunai tanpa harus khawatir akan pengurangan keuntungan.

Segendang sepenarian, argumen tersebut turut didukung survei yang dilakukan Visa (2024). Hasil studi ini menunjukkan UMKM yang menerima pembayaran digital mengalami peningkatan omzet signifikan. Survei juga menemukan bahwa adopsi pembayaran digital membuat bisnis menjadi lebih mudah bagi 83% UMKM yang disurvei di Indonesia.

Baca Juga: Valuasi Saham Hingga Nama ADRO Akan Berubah Usai Lepas Bisnis Batubara Termal

Dari perspektif makroekonomi, upaya mengakselerasi adopsi QRIS juga menjadi bagian dari strategi menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif. Global Findex Database 2021 oleh Bank Dunia menunjukkan jumlah penduduk dewasa yang tidak memiliki rekening bank (unbanked) di Indonesia sebanyak hampir 98 juta orang. Menariknya, sekitar 55% dari penduduk unbanked ini justru memiliki akses ke telepon genggam.

Pada titik inilah layanan keuangan digital melalui QRIS akan memainkan peran krusial. Ketika transaksi usaha mikro tercatat dalam sistem digital, data ini menjadi alat yang sangat berguna bagi lembaga keuangan untuk menilai profil risiko usaha mikro tersebut. Dengan pencatatan transaksi yang akurat, pelaku usaha mikro dapat menunjukkan performa keuangan yang lebih transparan dan dapat diandalkan.

Memperluas akses

Muaranya tentu ialah kemudahan akses pembiayaan oleh lembaga keuangan. Dengan adanya pencatatan transaksi secara digital melalui QRIS, pelaku usaha mikro dapat membangun rekam jejak keuangan yang kredibel sehingga bisa digunakan sebagai dasar penilaian kelayakan kredit. Implikasinya, semakin banyak transaski usaha mikro menggunakan QRIS, semakin besar peluang untuk mendapatkan akses kredit yang selama ini sulit dijangkau.

Baca Juga: Pasar Ekspor Jadi Kunci Pertumbuhan Sido Muncul (SIDO)

Peningkatan transaksi QRIS juga dapat memperluas akses usaha mikro ke layanan keuangan lainnya, seperti tabungan digital, pinjaman fintech atau layanan asuransi, yang semakin mudah diakses melalui aplikasi digital. Dengan demikian, QRIS juga dapat menjadi katalisator bagi peningkatan inklusi keuangan yang lebih luas, terutama bagi segmen masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan tradisional.

Dalam praktiknya, QRIS yang pada awalnya dirancang sebagai alat pembayaran digital, kini berkembang menjadi pendorong terjadinya transformasi digital usaha mikro. Adopsi QRIS seringkali menjadi jembatan untuk memperkenalkan pelaku usaha mikro pada peluang digital yang lebih luas. Seiring dengan peningkatan penggunaan QRIS, mereka akan semakin menyadari pentingnya memperluas jangkauan bisnis ke media sosial dan marketplace.

Baca Juga: Di Tengah Isu Akuisisi Oleh Temu, Investor Asing Tambah Kepemilikan di Saham BUKA

Sebagai media edukasi, QRIS merupakan titik awal ideal untuk mendorong pemahaman lebih lanjut bagi pelaku usaha mikro tentang teknologi. 

Mereka dapat melihat manfaat langsung dari digitalisasi tanpa harus menghadapi hambatan teknis yang kompleks. Pada tahapan selanjutnya, QRIS secara tidak langsung memberi pelaku usaha kepercayaan diri untuk bersaing di pasar digital. Hal ini memberikan sinyal bahwa beralih ke platform daring adalah langkah logis berikutnya dalam pertumbuhan bisnis mereka.

Baca Juga: Porsi Pinjaman Konsumtif Kian Dominan

Optimisme ini semakin diperkuat oleh kehadiran fitur QRIS TTM (Tanpa Tatap Muka). Dengan QRIS TTM, pelaku usaha tidak perlu bertemu langsung dengan pembeli untuk menerima pembayaran. Transaksi pembayaran dapat dilakukan dari jarak jauh dengan memindai kode QR yang disediakan secara digital. 

Hal tersebut memungkinkan UMKM untuk memperluas jangkauan bisnis mereka ke platform daring, seperti media sosial atau lokapasar, tanpa khawatir keterbatasan dalam penerimaan pembayaran.

Mengutip data Kementerian Perdagangan, sebanyak 22 juta UMKM telah bergabung dalam ekonomi digital atau sekitar 33,6% dari total UMKM pada 2023. Sementara itu, Pemerintah Indonesia menargetkan 30 juta UMKM Digital pada 2024. Dengan begitu, ruang dan potensi usaha mikro untuk masuk dalam industri ekonomi digital ke depannya masih terbuka lebar.

Baca Juga: Rasio Modal Bank Sentral Masih di Bawah 10%

Dalam jangka panjang, semakin banyak usaha mikro yang terintegrasi ke dalam ekosistem digital, semakin banyak pula data yang dapat diolah otoritas untuk melihat dinamika ekonomi di sektor usaha mikro. Konsekuensi logisnya, perumusan kebijakan akan lebih tepat sasaran, baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital maupun dalam mendorong inklusi keuangan yang lebih luas.

Kuncinya, sinergi yang solid antar pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang mendukung usaha mikro. Melalui kolaborasi yang harmonis, digitalisasi UMKM niscaya menjadi kenyataan, bukan sekadar impian cantik di atas kertas.

Selanjutnya: Dinamika Pasar Global Membikin Rupiah Kembang Kempis

Bagikan

Berita Terbaru

 Bank Besar Konsisten Mencetak Kenaikan Laba Kuartalan
| Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:11 WIB

Bank Besar Konsisten Mencetak Kenaikan Laba Kuartalan

Kinerja bank besar yang tergabung dalam KBMI 4 hanya tumbuh moderat sepanjang sembilan bulan pertama 2024. 

Andalkan Padat Karya
| Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:11 WIB

Andalkan Padat Karya

Tanpa adanya keberanian dan visi baru untuk membawa perubahan mendasar, masalah yang dihadapi sektor padat karya hanya akan berlarut-larut. 

Asuransi Jiwa Mencari Cara Mendorong Pendapatan Premi Unitlink
| Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:11 WIB

Asuransi Jiwa Mencari Cara Mendorong Pendapatan Premi Unitlink

Pendapatan premi asuransi jiwa dari produk unitlink masih tertekan seiring penurunan daya beli hingga perubahan regulasi yang makin ketat.

Harga Emas Terus Naik Menggapai Rekor Tertinggi
| Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:10 WIB

Harga Emas Terus Naik Menggapai Rekor Tertinggi

Menjelang pemilu AS, harga emas terus mencetak rekor baru. Merujuk Bloomberg, harga emas berada di level US$ 2.785,60 per ons troi,

Menteri Koperasi: Kementerian Koperasi Membidik Generasi Muda
| Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:09 WIB

Menteri Koperasi: Kementerian Koperasi Membidik Generasi Muda

Kementerian Koperasi tengah menyiapkan rebranding hingga peningkatan kapasitas SDM koperasi di 100 hari kerja.

Prospek Bisnis Asuransi Kredit Masih Berat
| Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:09 WIB

Prospek Bisnis Asuransi Kredit Masih Berat

Sejumlah perusahaan asuransi umum masih berhati-hati menjalankan bisnis asuransi kredit di tengah tingginya rasio klaim.

QRIS untuk Digitalisasi Usaha Mikro
| Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:08 WIB

QRIS untuk Digitalisasi Usaha Mikro

QRIS yang awalnya dirancang sebagai alat pembayaran digital, kini berkembang menjadi pendorong transformasi digital usaha mikro.

Dinamika Pasar Global Membikin Rupiah Kembang Kempis
| Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:08 WIB

Dinamika Pasar Global Membikin Rupiah Kembang Kempis

Bank Indonesia perlu memperkuat cadangan devisa dengan mengevaluasi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Daya Beli Kian Melorot, Pengusaha Usul Insentif Pajak Penghasilan bagi Pekerja
| Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:08 WIB

Daya Beli Kian Melorot, Pengusaha Usul Insentif Pajak Penghasilan bagi Pekerja

Apindo mengaku telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) agar insentif PPh 21 DTP kembali diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah Merancang Aturan Sapu Jagat untuk Super Holding BUMN
| Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:08 WIB

Pemerintah Merancang Aturan Sapu Jagat untuk Super Holding BUMN

Pemerintah akan membahas aturan sapu jagat alias omnibus law BUMN sebagai payung hukum BPI Danantara.

INDEKS BERITA

Terpopuler