KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum mengatur pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah rampung. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Ini artinya berbagai skema pendanaan sudah bisa mulai dilakukan.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Sidik Pramono mengatakan, pada tahap awal pemerintah telah mengalokasikan dana pembangunan IKN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Untuk 2023 sudah ada pagu angkanya yang disebut oleh Kementerian Keuangan," ucap Sidik saat dihubungi KONTAN, Senin (9/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan