Berita Regulasi

Ragam Skema Pendanaan Proyek IKN Disiapkan

Selasa, 10 Mei 2022 | 04:05 WIB
Ragam Skema Pendanaan Proyek IKN Disiapkan

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum mengatur pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah rampung. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Ini artinya berbagai skema pendanaan sudah bisa mulai dilakukan.

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Sidik Pramono mengatakan, pada tahap awal pemerintah telah mengalokasikan dana pembangunan IKN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Untuk 2023 sudah ada pagu angkanya yang disebut oleh Kementerian Keuangan," ucap Sidik saat dihubungi KONTAN, Senin (9/5).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru