Rally Saham Grup Lippo Selesai, Investor Bisa Buy On Weakness

Kamis, 07 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Rally Saham Grup Lippo Selesai, Investor Bisa Buy On Weakness
[]
Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham-saham Grup Lippo bangkit tahun ini. Sejumlah emiten Grup Lippo mencetak kenaikan harga hingga ratusan persen. Meski begitu, sebulan terakhir harga sahamnya cenderung turun.

Saham MPPA misalnya mencetak penurunan harga 10,82% sebulan terakhir (lihat tabel). Sukarno Alatas, analis Kiwoom Sekuritas, menyebut, harga saham Grup Lippo, terutama yang terkait teknologi digital, sudah naik tinggi. "Jadi, penurunan ini lebih ke faktor teknikal," ujarnya, Rabu (6/10).

Kenaikan harga juga membuat valuasi saham jadi mahal. MPPA memiliki price to book value (PBV) 59,7 kali. Saham LPPF memiliki PBV 5,09 kali.Bandingkan dengan MAPI dan RALS, di mana PBV masing-masing cuma 2,34 kali dan 1,5 kali.

Saham Return
  1 Hari* 1 Pekan 1 Bulan Sejak Awal Tahun
MPPA -6,49% -14,36% -10,82% 723,81%
MLPL -6,80% -11,11% -10,28% 576,06%
MLPT -3,51% -8,08% -10,08% 364,79%
LINK -0,50% 1,02% -4,10% 65,15%
LPPF -0,74% -3,93% -7,88% 110,98%
SILO 0% -1,64% 9,76% 63,64%
KBLV 2,99% 1,47% -12,66% 68,29%
LPKR 3,14% 3,14% 14,69% -23,36%
NOBU -1,45% -2,86% -13,19% 23,64%
LPCK 0,51% 7,57% 11,17% -29,93%

*per 6 Oktober 2021

Saham Lippo juga terserempet sentimen negatif. "Sell down saham teknologi di Amerika Serikat (AS) menyeret penurunan saham sejenis di dalam negeri," ujar analis RHB Sekuritas Michael Setjoadi.

Saham teknologi belakangan memberatkan sejumlah indeks utama di AS. Penyebabnya, pemerintah AS memberi sinyal kuat mengurangi porsi pembelian obligasi atawa tapering, September lalu. Sentimen ini mengerek tingkat bunga, sehingga membuat return saham teknologi kurang menarik.

Pada saat yang bersamaan, sinyal pemulihan ekonomi mengerek harga minyak. Otomatis harga saham di sektor ini juga kembali menggeliat. Investor kembali memburu saham yang dinilai paling atraktif menyambut pemulihan ekonomi. "Jadi, ada rotasi. Terganggunya layanan Facebook dan afiliasinya beberapa hari lalu kian memperburuk keadaan," terang Michael.

Rotasi juga sejatinya terjadi di dalam negeri. Belakangan, saham-saham berkapitalisasi pasar besar kembali bergerak. Investor tampak beralih dari saham-saham terkait teknologi digital. Ini membuat rally di saham Lippo berakhir.

Meski begitu, sentimen tersebut hanya bersifat sementara. Michael mempertahankan rekomendasi beli bagi MPPA, dengan target harga Rp 1.750 per saham.

Untuk jangka pendek, Sukarno menyarankan untuk trading sell saham-saham tersebut. Namun, waspadai MPPA yang kemungkinan masih bearish hingga menuju level Rp 665 per saham.

Setali tiga uang, analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menyarankan untuk profit taking. Namun, selama tidak menembus support, investor bisa buy on weakness.

Menurut Herditya, support saham MPPA ada di Rp 665 per saham, MLPL di Rp 380 per saham, LPKR di Rp 125 per saham dan LPCK di Rp 815 per saham. "Kami mencermati saham seperti LPCK, LPKR dan LPPF berpeluang untuk kembali menguat," imbuhnya.

Analis Ciptadana Sekuritas Yasmin Soulisa menjagokan saham LPKR sebagai perwakilan sektor properti Grup Lippo. Dia merekomendasikan beli LPKR dengan target harga Rp 200 per saham.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler