Ramai-ramai Pangkas Tarif Tiket Penerbangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan siap menerapkan kebijakan penurunan tarif tiket penerbangan selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 50 Tahun 2025.
Hal ini juga sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan