Ramai-ramai Pangkas Tarif Tiket Penerbangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan siap menerapkan kebijakan penurunan tarif tiket penerbangan selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 50 Tahun 2025.
Hal ini juga sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
