Reformasi Pajak Jepang, Perusahaan yang Tak Menaikkan Gaji, Tak Akan Dapat Keringanan

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Jepang sedang menyusun rencana reformasi pajak tahunan dalam upaya untuk meningkatkan gaji domestik. Negara itu tidak akan memberikan keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan besar yang tidak menaikkan upah karyawan.
Menurut data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), upah di Jepang sebagian besar mendatar selama 30 tahun terakhir. Situasi itu menyebabkan deflasi yang parah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan