ILUSTRASI. Securities and Exchange Board of India (SEBI) memperkuat aturan perusahaan yang akan go public. REUTERS/Florence Lo/Illustration
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Pasca rekor Penawaran Umum Perdana (IPO) tahun ini, pada Hari Selasa (28/12) regulator pasar modal India memperkuat aturan bagi perusahaan yang akan go public. Kebijakan baru yang bertujuan melindungi investor ritel itu, di sisi lain berpotensi mengerem beberapa rencana IPO.
Menurut aturan baru, ada batas tingkat penerimaan dari penerbitan baru yang dapat digunakan perusahaan untuk pengambilalihan jika perusahaan belum menentukan target akuisisi dalam dokumen penawarannya. Securities and Exchange Board of India (SEBI) telah menetapkan batasan yang dimaksud.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.