ILUSTRASI. Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Alex Setyawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pen
Reporter: Ahmad Ghifari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini menjadi tahun yang berat bagi PT Sinarmas Asset Management.
Sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan reksadana perusahaan ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sempat memeriksa sang direktur utamanya dalam perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.