Berita Bisnis

Reksadana Dibekukan, Dirut Sinarmas Asset Management Pernah Diperiksa Kejaksaan Agung

Selasa, 26 Mei 2020 | 22:28 WIB
Reksadana Dibekukan, Dirut Sinarmas Asset Management Pernah Diperiksa Kejaksaan Agung

ILUSTRASI. Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Alex Setyawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pen

Reporter: Ahmad Ghifari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini menjadi tahun yang berat bagi PT Sinarmas Asset Management.

Sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan reksadana perusahaan ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sempat memeriksa sang direktur utamanya dalam perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru