KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang kartu kredit harus bersiap. Mulai 1 Juli mendatang, berbagai keringanan dalam menggesek kartu kredit segera dilucuti. Keringanan itu berupa pembayaran minimal 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan 1%,
Bank Indonesia (BI) telah merilis Peraturan BI Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan BI sebagai Dampak Pandemi Covid-19. Dalam belied ini, BI memberikan keringanan keterlambatan. Sebelumnya 3% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 150.000, menjadi 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000. Ketentuan ini sempat diperpanjang hingga akhir Juni 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan