KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang kartu kredit harus bersiap. Mulai 1 Juli mendatang, berbagai keringanan dalam menggesek kartu kredit segera dilucuti. Keringanan itu berupa pembayaran minimal 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan 1%,
Bank Indonesia (BI) telah merilis Peraturan BI Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan BI sebagai Dampak Pandemi Covid-19. Dalam belied ini, BI memberikan keringanan keterlambatan. Sebelumnya 3% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 150.000, menjadi 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000. Ketentuan ini sempat diperpanjang hingga akhir Juni 2022.
