Relaksasi Tak Mampu Kerek Kepatuhan Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelonggaran bagi wajib pajak badan, termasuk soal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), belum berdampak signifikan terhadap tingkat pemenuhan pelaporan pajak nasional. Hingga akhir bulan lalu, pelaporan SPT masih di bawah target.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), jumlah pelaporan SPT hingga 31 Mei mencapai 13,59 juta. Angka tersebut baru mencapai 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebesar 15,27 juta.
