Rencana Penurunan Tarif Batas Atas Penerbangan Berjadwal Menuai Polemik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluhan konsumen terhadap mahalnya tarif tiket pesawat semakin menjadi-jadi. Maklum, lonjakan harga tiket menjelang libur Lebaran membuat masyarakat semakin terbatas memilih moda transportasi saat mudik alias pulang kampung.
Sadar akan keresahan di masyarakat, pekan lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji bakal menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan berjadwal sebagai upaya memaksa maskapai menurunkan tarif. Rencananya, TBA bakal dipangkas sebesar 15%.
Tapi, rencana itu mendapat perlawanan. Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) keberatan dengan langkah pemerintah itu.
Ketua Penerbangan Berjadwal Inaca Bayu Sutanto bilang, semestinya pemerintah tidak menurunkan TBA. Alasannya, harga avtur dan kurs dollar AS masih tinggi. "Artinya, biaya komponen operasional maskapai sedang meningkat saat ini," katanya, Jumat (10/5).
Menurut Bayu, harga tiket juga dipengaruhi oleh supply and demand yang dinamis. Karena itu, pemerintah harus melihat sisi lain dalam mekanisme penetapan TBA pada Peraturan Menteri No..20/2019 dan prinsip keadilan bagi maskapai dan masyarakat.
Maskapai juga bereaksi. Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Saul mengklaim, ada potensi pengurangan pendapatan maskapai hingga 10%–15% jika TBA diturunkan 15%. "Kalau rugi, ya kami akan tutup, tapi kalau untung, jalan terus," ujarnya.
Maskapai AirAsia Indonesia memilih mencermati perkembangan, tapi siap menjalankan kebijakan pemerintah. "Kami tunggu saja keputusannya. Ini, kan, baru wacana. Sabar saja," jelas Dendy Kurniawan, CEO AirAsia Indonesia.
Tapi, anggota Ombudsman Alvin Lie berpendapat lain. Penurunan TBA bakal mendorong maskapai lebih ngirit dalam pengeluaran. "Kemungkinan akan menutup atau mengurangi layanan ke bandara yang penumpangnya sedikit," sebutnya. Karena itu, maskapai bisa fokus dan berkompetisi pada rute penerbangan yang ramai.
Djoko Setijowarno, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, mengingatkan, wacana penurunan TBA boleh saja dilakukan, asal pemerintah bisa menjamin operator penerbangan tetap mengutamakan keselamatan penumpang. "Jangan sampai penurunan tarif mengurangi tingkat keselamatan," tukasnya.