KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan pemerintah tengah merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu kontroversi yang mengiringi pembahasan RKUHP adalah banyaknya pasal pidana korporasi.
Namun demikian, dari sisi lingkungan hidup, pidana korporasi dalam revisi KUHP tersebut dinilai melemahkan hukum lingkungan yang sudah ada.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.