Reporter: Dendi Siswanto, Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di titik kritis. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memberikan waktu dua tahun sejak memutuskan sebagai UU inkonstitusional bersyarat 25 November 2021 lalu, hingga kini pemerintah dan DPR belum merampungkan draf revisi UU itu.
Waktu pembahasan makin terbatas mengingat tahun 2023 sudah masuk tahun politik. Banyak yang khawatir. revisi UU Cipta Kerja gagal mencapai target sehingga sesuai putusan MK, beleid sapu jagad itu menjadi inskonstitusional.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.