Berita *Regulasi

Revisi UU Cipta Kerja Memasuki Fase Kritis

Selasa, 17 Mei 2022 | 04:00 WIB
Revisi UU Cipta Kerja Memasuki Fase Kritis

Reporter: Dendi Siswanto, Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di titik  kritis. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memberikan waktu dua tahun sejak memutuskan sebagai UU inkonstitusional bersyarat 25 November 2021 lalu, hingga kini pemerintah dan DPR belum merampungkan draf revisi UU itu.

Waktu pembahasan makin  terbatas mengingat tahun 2023 sudah masuk tahun politik.  Banyak yang khawatir. revisi UU Cipta Kerja gagal mencapai target sehingga sesuai putusan MK, beleid sapu jagad  itu menjadi inskonstitusional.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru