Revisi UU PPP, Bentuk Kerjasama Pemerintah dan DPR Aktifkan Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) mengenai revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (UU PPP) ke Badan Legislatif DPR RI, Kamis (7/4).
Revisi ini bertujuan agar proses pembahasan UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat hukum Mahmakah Konstitusi (MK) bisa diperbaiki.
