Revisi UU PPP, Bentuk Kerjasama Pemerintah dan DPR Aktifkan Cipta Kerja
Jumat, 08 April 2022 | 05:00 WIB
Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) mengenai revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (UU PPP) ke Badan Legislatif DPR RI, Kamis (7/4).
Revisi ini bertujuan agar proses pembahasan UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat hukum Mahmakah Konstitusi (MK) bisa diperbaiki.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.