Revisi UU PPP, Bentuk Kerjasama Pemerintah dan DPR Aktifkan Cipta Kerja

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) mengenai revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (UU PPP) ke Badan Legislatif DPR RI, Kamis (7/4).
Revisi ini bertujuan agar proses pembahasan UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat hukum Mahmakah Konstitusi (MK) bisa diperbaiki.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan