Berita Ekonomi

Revisi UU PPP, Bentuk Kerjasama Pemerintah dan DPR Aktifkan Cipta Kerja

Jumat, 08 April 2022 | 05:00 WIB
Revisi UU PPP, Bentuk Kerjasama Pemerintah dan DPR Aktifkan Cipta Kerja

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) mengenai revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (UU PPP) ke Badan Legislatif DPR RI, Kamis (7/4).

Revisi ini bertujuan agar proses pembahasan UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat hukum Mahmakah Konstitusi (MK) bisa diperbaiki.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru