Rights Issue, Fitch Beri Rating Watch Positif Pada Lippo Karawaci (LPKR)

Selasa, 19 Maret 2019 | 17:58 WIB
Rights Issue, Fitch Beri Rating Watch Positif Pada Lippo Karawaci (LPKR)
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana rights issue yang akan dilakukan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dinilai positif oleh lembaga pemeringkat utang. Setelah sebelumnya Moody's menaikkan outlook Lippo Karawaci menjadi stabil dari sebelumnya negatif, kini Fitch Ratings menempatkan peringkat rating watch positif (RWP) untuk Lippo Karawaci.

Peringkat mata uang lokal dan mata uang asing ditetapkan di CCC+ dengan rating watch positif. Sementara itu, peringkat nasional jangka panjang berada di BB-(idn) dengan rating watch positif. 

Rating watch positif ini menyusul pengumuman pada 12 Maret 2019 lalu mengenai rencana penerbitan saham sebesar US$ 730 juta serta penjualan aset US$ 280 juta yang akan diselesaikan di tahun ini. "Fitch percaya bahwa tambahan ekuitas baru akan memberikan likuiditas yang substansial kepada Lippo setidaknya hingga akhir 2020," ujar analis Fitch, Selasa (19/3). 

Fitch akan meninjau RWP ketika rights issue ini telah dilakukan. Setelah itu, Fitch kemungkinan dapat meningkatkan peringkat IDR Lippo Karawaci sebesar satu notch ke B- dan peringkat nasional jangka panjang hingga dua notch ke BB+(idn). 

Lippo telah mendapatkan conditional sale and purchase agreement untuk menjual Puri Mall sebesar US$ 200 juta. Walaupun dana yang didapatkan dapat memberikan Lippo tambahan likuiditas selama setahun hingga akhir 2021, penjualan tersebut dengan sendirinya tidak akan meningkatkan profil kredit perusahaan diatas 'B-'/'BB+(idn)'. Tindakan pemeringkatan yang lebih lanjut akan bergantung dari kemampuan Lippo menaikkan prapenjualan.

Dengan rights issue ini, Fitch juga menilai Lippo akan memiliki kapasitas finansial untuk menjalankan kembali rencana perusahaan, membayar beban bunga, dan utang jatuh tempo.

Kemampuan Lippo untuk meningkatkan arus kas operasional pada tingkat standalone perusahaan, yaitu tidak termasuk anak usaha kuncinya PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), akan bergantung pada keberhasilan penawaran perumahan yang terjangkau. Selain itu, peringkat juga akan bergantung dengan kemampuan untuk mendorong pertumbuhan volume penjualan yang tinggi, walaupun terdapat risiko eksekusi dalam jangka pendek.

Peringkat nasional di kategori 'BB' menunjukkan risiko gagal bayar yang meningkat dibandingkan emiten atau surat utang lainnya di Indonesia. Dalam konteks dalam negeri, pembayaran tidak dapat dipastikan hingga taraf tertentu dan kapasitas untuk membayar secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap variasi perubahan kondisi ekonomi.

Ada beberapa faktor yang dapat menjadi penggerak peringkat Lippo Karawaci. Pertama, soal pendanaan dan cadangan lahan. Fitch memperkirakan, dengan tersedianya likuiditas setelah rights issue, Lippo akan fokus ke cadangan tanah perusahaan yang besar seluas 1.297 hektare di lokasi yang atraktif.

Lippo juga berencana untuk memenangkan kembali kepercayaan pembeli dan meningkatkan prapenjualan properti dengan mempercepat penyelesaian dari persediaan atau proyek yang ada di 2019, dengan investasi sebesar US$ 100 juta. Selain itu, perusahaan ini akan mulai meluncurkan proyek baru, dengan fokus pada hunian bertingkat dengan kepadatan tinggi dan harga terjangkau, dari 2020. 

Kedua, arus kas operasional yang lebih tinggi. Lippo memperkirakan pendapatan dividen yang lebih tinggi dari anak-anak perusahaan dari 2021 dan beban bunga yang lebih rendah menyusul pembayaran utang untuk mengurangi setengah dari defisit arus kas operasional (CFFO) pada tingkat induk perusahaan standalone ke sekitar Rp 1 triliun.

Ketiga, investasi pada Meikarta. Rencana Lippo untuk investasi sebesar US$ 200 juta dari dana rights issue untuk proyek Meikarta yang tertunda tidak akan meningkatkan arus kas di tingkat standalone dalam jangka pendek. Namun, investasi ini dapat menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Lippo

Keempat, Fitch melihat penawaran tender Lippo untuk buy back sebagian dari obligasi tanpa jaminan di 2022 dan 2026 sebagai oportunistik dan bukan sebagai distressed debt exchange. Penawaran untuk buy back obligasi ada di bawah nilai par, tetapi penerimaan dari penawaran tersebut tidak bergantung dari tingkat minimum penerimaan dari pemegang obligasi dan penawaran tidak termasuk penggantian pada covenant. Terlebih lagi, buy back tersebut dengan sendirinya tidak cukup besar bagi Lippo untuk mencegah default pada obligasi tahun 2022nya.

Terakhir, soal penjualan Puri Mall. Menurut Fitch, penjualan Puri Mall akan bergantung pada risiko pasar yang material. Karena itu, Fitch tidak memasukan penjualan tersebut dalam proyeksi 2019 dan 2020.

Fitch mengekspektasikan likuiditas akan meningkat secara signifikan pada akhir Maret 2019, menyusul diterimanya uang muka sebesar US$ 280 juta dari promotor dan pemegang saham yang tidak dapat dikembalikan dan tidak berbunga. Penerimaan uang muka tersebut tidak bergantung dari suksesnya rights issue yang direncanakan, walaupun ini termasuk dari bagian rights issue promotor apabila disetujui dalam rapat pemegang saham di April 2019.

Lippo berencana untuk menggunakan uang muka tersebut untuk membayar utang bank sebesar US$ 50 juta yang akan jatuh tempo April 2019 dan memenuhi kebutuhan likuiditas perusahaan. Apabila rights issue sukses, Lippo juga akan membayar obligasi senior tanpa jaminan sebesar US$ 75 juta ketika jatuh tempo di 2020.

Refinancing untuk obligasi tanpa jaminannya sebesar US$ 410 juta dengan kupon 7% dan jatuh tempo pada 2022 akan bergantung dari kemampuan perusahaan untuk meningkatkan prapenjualan propertinya menjadi lebih kuat dan berkelanjutan.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

GGRM Bakal Bagi Dividen Rp 800 Per Saham, Blackrock Hingga WisdomTree Akumulasi
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:00 WIB

GGRM Bakal Bagi Dividen Rp 800 Per Saham, Blackrock Hingga WisdomTree Akumulasi

RUPST menyetujui penggunaan Rp 1,54 triliun atau setara Rp 800 per saham dari keuntungan tahun buku 2025 sebagai dividen tunai.

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:29 WIB

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism

Danantara juga berpeluang merobohkan Hotel Sultan yang selama ini dikelola oleh pihaaaak PT Indobuildco.

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:24 WIB

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendorong BPKH agar semakin independen dan mandiri dalam mengelola dana haji

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:22 WIB

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES

SSSG ACES tumbuh 2,1% hingga Mei 2026. Wilayah Jakarta dan Jawa jadi penopang utama, sedangkan luar Jawa masih tertekan. 

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:19 WIB

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan

Parlemen sedang menggodok revisi UU Koperasi agar sesuai dengan tuntutan ekonomi modern dan teknologi digital

MSCI Perpanjang Indonesia di Emerging Market, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:14 WIB

MSCI Perpanjang Indonesia di Emerging Market, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini

MSCI memperpanjang peninjauan status Indonesia sebagai ekonomi emerging market. Indonesia bisa ke frontier (perbatasan), jika tidak ada kemajuan.

Ada Peluang Harga Pertamax Turun
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:10 WIB

Ada Peluang Harga Pertamax Turun

Melandainya harga energi di pasar global dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyelaraskan harga pasar Pertamax

Likuiditas Belum Tunjukkan Ekonomi Kuat
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:08 WIB

Likuiditas Belum Tunjukkan Ekonomi Kuat

Uang beredar dalam arti luas (M2) per Mei 2026 mencapai Rp 10.415,9 triliun, atau tumbuh 10,8% secara tahunan.

Dilema DMO Batubara dan Ketergantungan PLN
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:05 WIB

Dilema DMO Batubara dan Ketergantungan PLN

Kementerian ESDM membuka opsi merevisi harga patokan DMO batubara dengan mempertimbangkan kondisi keungn PLN

Perubahan Penting Revisi Undang-Undang P2SK
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:56 WIB

Perubahan Penting Revisi Undang-Undang P2SK

Revisi UU P2SK mengubah sejumlah kewenangan lembaga hingga munculnya aturan baru                    

INDEKS BERITA

Terpopuler