Oleh Bambang Rianto Rustam
- Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti
Senin, 04 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa saat yang lalu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) bersama
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Bank Muamalat Indonesia (BMI). Setelah dilaksanakan penandatanganan MRA tersebut akan disusul dengan realisasi investasi.
BPKH nantinya akan melaksanakan injeksi dana di tier 1 dalam bentuk pembelian saham dan tier 2 dalam bentuk pembelian sukuk subordinasi. Total investasi tersebut sebesar Rp 3 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.