Berita Opini

Risiko Investasi BPKH di BMI

Oleh Bambang Rianto Rustam - Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti
Senin, 04 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Risiko Investasi BPKH di BMI

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa saat yang lalu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) bersama
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Bank Muamalat Indonesia (BMI). Setelah dilaksanakan penandatanganan MRA tersebut akan disusul dengan realisasi investasi.

BPKH nantinya akan melaksanakan injeksi dana di tier 1 dalam bentuk pembelian saham dan tier 2 dalam bentuk pembelian sukuk subordinasi. Total investasi tersebut sebesar Rp 3 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru