KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa saat yang lalu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) bersama
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Bank Muamalat Indonesia (BMI). Setelah dilaksanakan penandatanganan MRA tersebut akan disusul dengan realisasi investasi.
BPKH nantinya akan melaksanakan injeksi dana di tier 1 dalam bentuk pembelian saham dan tier 2 dalam bentuk pembelian sukuk subordinasi. Total investasi tersebut sebesar Rp 3 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan