KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa saat yang lalu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) bersama
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Bank Muamalat Indonesia (BMI). Setelah dilaksanakan penandatanganan MRA tersebut akan disusul dengan realisasi investasi.
BPKH nantinya akan melaksanakan injeksi dana di tier 1 dalam bentuk pembelian saham dan tier 2 dalam bentuk pembelian sukuk subordinasi. Total investasi tersebut sebesar Rp 3 triliun.
