Berita Nasional

Rumah Ibadah Tak Boleh Dipakai untuk Kampanye

Selasa, 21 Maret 2023 | 07:15 WIB
Rumah Ibadah Tak Boleh Dipakai untuk Kampanye

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intensitas politik mulai meningkat menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024. Memasuki tahun politik ini, pemerintah pun melarang tempat ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye.

Apalagi ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan bagi peserta pemilu berkampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.

Terbaru