Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intensitas politik mulai meningkat menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024. Memasuki tahun politik ini, pemerintah pun melarang tempat ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye.
Apalagi ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan bagi peserta pemilu berkampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.