KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intensitas politik mulai meningkat menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024. Memasuki tahun politik ini, pemerintah pun melarang tempat ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye.
Apalagi ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan bagi peserta pemilu berkampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.