Berita Ekonomi

RUU Bencana Terganjal Pasal Anggaran Bencana

Senin, 06 Juni 2022 | 07:00 WIB
RUU Bencana Terganjal Pasal Anggaran Bencana

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana.

Penghentian pembahasan ini lantaran tidak ada kesepakatan salah satu pasal krusial yakni pencantuman angka persentase tertentu dari toal belanja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru