KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana.
Penghentian pembahasan ini lantaran tidak ada kesepakatan salah satu pasal krusial yakni pencantuman angka persentase tertentu dari toal belanja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
