Reporter: Lailatul Anisah
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana.
Penghentian pembahasan ini lantaran tidak ada kesepakatan salah satu pasal krusial yakni pencantuman angka persentase tertentu dari toal belanja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.