RUU Permusikan Dianggap Menyisakan Pasal Karet

Senin, 04 Februari 2019 | 09:09 WIB
RUU Permusikan Dianggap Menyisakan Pasal Karet
[]
Reporter: Ratih Waseso, Sinar Putri S.Utami | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu minggu terahir, para musisi Tanah Air tengah gundah gulana. Penyebabnya adalah mengenai isi dari Rancangan Undang-Undang Permusikan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Maksud hati, para wakil rakyat adalah supaya kepentingan para musisi Tanah Air bisa terakomodasi. Tapi, rancangan yang digagas sepenuhnya oleh wakil rakyat tersebut belum mendapat tanggapan positif dari musisi Tanah Air.

Sebab, ada beberapa pasal karet yang bisa membatasi kreasi para musisi. Salah satunya di pasal 5 draf beleid tersebut yang bisa membelenggu kebebasan berekspresi para musisi. Malah, kalau ada musisi yang membuat konten musik yang dinilai melanggar pasal tersebut bisa terancam sanksi pidana.

Belum lagi, di pasal 32 yang mengharuskan uji kompetensi agar musisi bisa diakui sebagai profesi. Uji kompetensi itu didasari pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang ditetapkan oleh menteri (lihat poin krusial RUU Permusikan).

Menurut Rian Ekky Pradipta, vokalis grup band D'Masiv, seharusnya pasal tersebut tidak perlu ada, karena bisa membunuh kebebasan berekspresi dan kreativitas para musisi yang ada di Tanah Air. Dia juga menyoroti mengenai uji kompetensi musisi yang seharusnya tidak perlu.

Menurut dia, 90% musik itu merupakan skill. "Seperti The Beatles, yang anggotanya belajar musik secara autodidak tapi lewat musik bisa mengubah dunia," kata Rian, akhir pekan lalu.

Ia menyarankan, seharusnya yang diatur dalam rancangan aturan itu adalah soal tata kelola industri musik Tanah Air agar bisa berpihak ke musisi. Misalnya, peraturan mengenai royalti bagi musisi itu sendiri yang sampai saat ini belum diatur secara jelas.

Begitu juga soal hak cipta, yang saat ini belum terselesaikan dengan tuntas, terutama untuk pencipta lagu. "Jadi alangkah membahagiakan RUU ini jangan terlalu mengurusi kreatifnya, tapi bisa mensejahterakan musisi di Indonesia dengan karya yang dimilikinya," jelas Rian.

 

RUU jadi pelengkap

Pengamat musik Bens Leo menilai, sejatinya beleid ini sangat penting karena merupakan pelengkap dari UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, dan UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sebab kedua UU ini tidak cukup untuk memayungi para musisi.

Maka dari itu, ia mengimbau musisi dan seniman mencermati betul-betul isi rancangan beleid ini karena masih dalam masa rancangan yang masih bisa didiskusikan. "Ruang untuk tukar pendapat masih sangat lebar, jadi mari dibahas bersama-sama. Tidak cuma soal pasal karet tapi juga pasal lainnya yang harusnya melindungi para musisi," katanya saat dihubungi KONTAN.

Misalnya, lanjut Bens, terkait karya musik yang tidak boleh sembarangan dinyanyikan oleh musisi lain. Hal itu dinilai sangat krusial, apalagi teknologi dan sosial media sudah semakin maju. Secara prinsip, aturan ini nantinya bisa mengakomodasi kepentingan para musisi.

Sambutan positif juga diungkapkan Anggota Komisi X DPR sekaligus musisi, Anang Hermansyah. Ia berpendapat, masukan dari para koleganya yang merupakan musisi tersebut merupakan respon yang positif terhadap RUU ini.

Ia memahami kegelisahan yang timbul atas pasal karet. "Saya sungguh senang, saat ini semua pihak berkomentar atas materi RUU. Namun mari kita selesaikan dengan kepala dingin," tutur dia dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN.

Sementara mengenai, persoalan keharusan uji kompetensi bagi musisi, Anang menyatakan ketentuan tersebut sejatinya merujuk kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Ia mengakui, pada awalnya tampak tidak elok dan absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji kompetensi. Namun, setelah melewati tahapan tersebut, para seniman dan musisi bisa mendapatkan sertifikat. "Namun globalisasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti itu," kata politisi PAN tersebut.

Ia berharap banyak masukan terkait aturan tersebut. DPR menargetkan pembahasan beleid ini kelar sebelum masa jabatan DPR tuntas.

 

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Melonjak 1% ke 6.678 Hari Ini (25/4), UNVR Masuk Top Leaders
| Jumat, 25 April 2025 | 20:20 WIB

IHSG Melonjak 1% ke 6.678 Hari Ini (25/4), UNVR Masuk Top Leaders

Jumat (25/4), IHSG melonjak 0,99% atau 65,44 poin ke 6.678,91 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Dua Saham Masuk ke Indeks IDX80 Mulai 2 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya
| Jumat, 25 April 2025 | 15:08 WIB

Dua Saham Masuk ke Indeks IDX80 Mulai 2 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) masuk pada indeks IDX80 periode 2 Mei hingga 31 Juli 2025.

Daftar Lengkap Saham Indeks IDX30 Mulai 2 Mei 2025
| Jumat, 25 April 2025 | 14:35 WIB

Daftar Lengkap Saham Indeks IDX30 Mulai 2 Mei 2025

Saham yang masuk indeks IDX30 periode 2 Mei hingga 31 Juli 2025 adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Daftar Lengkap Saham-Saham LQ45 Periode 2 Mei-31 Juli 2025
| Jumat, 25 April 2025 | 14:05 WIB

Daftar Lengkap Saham-Saham LQ45 Periode 2 Mei-31 Juli 2025

BEI mengocok ulang konstituen saham penghuni sejumlah indeks, termasuk indeks LQ45 untuk periode 2 Mei hingga 31 Juli 2025.

Profit 39,12% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik (25 April 2025)
| Jumat, 25 April 2025 | 08:41 WIB

Profit 39,12% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik (25 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (25 April 2025) 1 gram Rp 1.986.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 39,12% jika menjual hari ini.

Prospek Trimegah Bangun Persada (NCKL) Kinclong, Analis Pasang Rekomendasi Beli
| Jumat, 25 April 2025 | 07:29 WIB

Prospek Trimegah Bangun Persada (NCKL) Kinclong, Analis Pasang Rekomendasi Beli

Prospek PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) diramal tetap solid, didukung oleh proyeksi pertumbuhan produksi dan kontrol biaya yang efisien.

Hartadinata (HRTA) Mengincar Kenaikan Penjualan 60%
| Jumat, 25 April 2025 | 07:26 WIB

Hartadinata (HRTA) Mengincar Kenaikan Penjualan 60%

Kinerja PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) berpeluang meningkat di tengah tren penguatan harga emas sepanjang tahun ini. 

Sikap Trump Melunak, Investor Mulai Melirik Aset Berisiko
| Jumat, 25 April 2025 | 07:19 WIB

Sikap Trump Melunak, Investor Mulai Melirik Aset Berisiko

Sikap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mulai melunak terkait penetapan tarif ke China, mendorong penguatan sejumlah aset berisiko.

Upaya Efisiensi Unilever Indonesia (UNVR) Mulai Buahkan Hasil
| Jumat, 25 April 2025 | 07:15 WIB

Upaya Efisiensi Unilever Indonesia (UNVR) Mulai Buahkan Hasil

Kendati secara tahunan masih turun, kinerja PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mulai membaik secara kuartalan

Hari Ini Jumat (25/4), IHSG Berpotensi Limbung dan Kehilangan Tenaga
| Jumat, 25 April 2025 | 07:12 WIB

Hari Ini Jumat (25/4), IHSG Berpotensi Limbung dan Kehilangan Tenaga

Dari dalam negeri, perhatian pelaku pasar tertuju pada rilis data  money supply M2 atau jumlah uang beredar di Indonesia bulan Maret 2025. 

INDEKS BERITA

Terpopuler