RUU Permusikan Dianggap Menyisakan Pasal Karet

Senin, 04 Februari 2019 | 09:09 WIB
RUU Permusikan Dianggap Menyisakan Pasal Karet
[]
Reporter: Ratih Waseso, Sinar Putri S.Utami | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu minggu terahir, para musisi Tanah Air tengah gundah gulana. Penyebabnya adalah mengenai isi dari Rancangan Undang-Undang Permusikan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Maksud hati, para wakil rakyat adalah supaya kepentingan para musisi Tanah Air bisa terakomodasi. Tapi, rancangan yang digagas sepenuhnya oleh wakil rakyat tersebut belum mendapat tanggapan positif dari musisi Tanah Air.

Sebab, ada beberapa pasal karet yang bisa membatasi kreasi para musisi. Salah satunya di pasal 5 draf beleid tersebut yang bisa membelenggu kebebasan berekspresi para musisi. Malah, kalau ada musisi yang membuat konten musik yang dinilai melanggar pasal tersebut bisa terancam sanksi pidana.

Belum lagi, di pasal 32 yang mengharuskan uji kompetensi agar musisi bisa diakui sebagai profesi. Uji kompetensi itu didasari pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang ditetapkan oleh menteri (lihat poin krusial RUU Permusikan).

Menurut Rian Ekky Pradipta, vokalis grup band D'Masiv, seharusnya pasal tersebut tidak perlu ada, karena bisa membunuh kebebasan berekspresi dan kreativitas para musisi yang ada di Tanah Air. Dia juga menyoroti mengenai uji kompetensi musisi yang seharusnya tidak perlu.

Menurut dia, 90% musik itu merupakan skill. "Seperti The Beatles, yang anggotanya belajar musik secara autodidak tapi lewat musik bisa mengubah dunia," kata Rian, akhir pekan lalu.

Ia menyarankan, seharusnya yang diatur dalam rancangan aturan itu adalah soal tata kelola industri musik Tanah Air agar bisa berpihak ke musisi. Misalnya, peraturan mengenai royalti bagi musisi itu sendiri yang sampai saat ini belum diatur secara jelas.

Begitu juga soal hak cipta, yang saat ini belum terselesaikan dengan tuntas, terutama untuk pencipta lagu. "Jadi alangkah membahagiakan RUU ini jangan terlalu mengurusi kreatifnya, tapi bisa mensejahterakan musisi di Indonesia dengan karya yang dimilikinya," jelas Rian.

 

RUU jadi pelengkap

Pengamat musik Bens Leo menilai, sejatinya beleid ini sangat penting karena merupakan pelengkap dari UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, dan UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sebab kedua UU ini tidak cukup untuk memayungi para musisi.

Maka dari itu, ia mengimbau musisi dan seniman mencermati betul-betul isi rancangan beleid ini karena masih dalam masa rancangan yang masih bisa didiskusikan. "Ruang untuk tukar pendapat masih sangat lebar, jadi mari dibahas bersama-sama. Tidak cuma soal pasal karet tapi juga pasal lainnya yang harusnya melindungi para musisi," katanya saat dihubungi KONTAN.

Misalnya, lanjut Bens, terkait karya musik yang tidak boleh sembarangan dinyanyikan oleh musisi lain. Hal itu dinilai sangat krusial, apalagi teknologi dan sosial media sudah semakin maju. Secara prinsip, aturan ini nantinya bisa mengakomodasi kepentingan para musisi.

Sambutan positif juga diungkapkan Anggota Komisi X DPR sekaligus musisi, Anang Hermansyah. Ia berpendapat, masukan dari para koleganya yang merupakan musisi tersebut merupakan respon yang positif terhadap RUU ini.

Ia memahami kegelisahan yang timbul atas pasal karet. "Saya sungguh senang, saat ini semua pihak berkomentar atas materi RUU. Namun mari kita selesaikan dengan kepala dingin," tutur dia dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN.

Sementara mengenai, persoalan keharusan uji kompetensi bagi musisi, Anang menyatakan ketentuan tersebut sejatinya merujuk kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Ia mengakui, pada awalnya tampak tidak elok dan absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji kompetensi. Namun, setelah melewati tahapan tersebut, para seniman dan musisi bisa mendapatkan sertifikat. "Namun globalisasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti itu," kata politisi PAN tersebut.

Ia berharap banyak masukan terkait aturan tersebut. DPR menargetkan pembahasan beleid ini kelar sebelum masa jabatan DPR tuntas.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji  yang Seret Mantan Menag Yaqut dan Bos Maktour
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:02 WIB

Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Seret Mantan Menag Yaqut dan Bos Maktour

KPK sebut ada perintah atas pembagian kuota tambahan haji 2024 yang menyalahi UU No 8/2019 tentang Haji dan Umrah serta ada unsur timbal balik.   

Melihat Potensi ISAT Membalikkan Kinerja di Paruh Kedua 2025
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:15 WIB

Melihat Potensi ISAT Membalikkan Kinerja di Paruh Kedua 2025

PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) berhasil melakukan efisiensi biaya serta menjaga modal usaha.

Profit 24,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (13 Agustus 2025)
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:59 WIB

Profit 24,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (13 Agustus 2025)

Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang 13 Agustus 2025 turun Rp 7.000 per gram ke Rp 1.917.000 per gram.

Membedah Prospek Kinerja Keuangan dan Saham DEWA, Dinaungi Banyak Sentimen Positif
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:33 WIB

Membedah Prospek Kinerja Keuangan dan Saham DEWA, Dinaungi Banyak Sentimen Positif

Meski secara umum masih prospektif, bottomline PT Darma Henwa Tbk (DEWA) di kuartal III-2025 diprediksi bakal tertekan.

Jejak Investor Asing Institusi di Saham AMMN, Dominan Aksi Borong Ketimbang Jual
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:09 WIB

Jejak Investor Asing Institusi di Saham AMMN, Dominan Aksi Borong Ketimbang Jual

Sejak listing hingga saat ini, Vanguard Group Inc., menjadi investor asing institusi yang paling banyak menggenggam saham AMMN.

IHSG Hampir 7.800, Market Cap Bursa Mencetak Rekor
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:41 WIB

IHSG Hampir 7.800, Market Cap Bursa Mencetak Rekor

Pada akhir perdagangan Selasa (12/8) kapitalisasi pasar IHSG menembus Rp 14.103 triliun. Padahal, IHSG belum melewati rekor tertinggi di 7.910.

BEI Mempertanyakan Kinerja, Begini Jawaban Emiten Haji Isam
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:02 WIB

BEI Mempertanyakan Kinerja, Begini Jawaban Emiten Haji Isam

Manajemen PGUN menegaskan, tidak terdapat perubahan volume dan harga jual CPO signifikan sebelum kenaikan harga saham PGUN.

Ikhtiar Menjadi Kiblat Busana Muslim Dunia
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:01 WIB

Ikhtiar Menjadi Kiblat Busana Muslim Dunia

Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2026 akan digelar pada 6-9 November 2025 di Balai Sarbini, Jakarta, dengan target transaksi US$ 10 juta.

Saham CDIA Akhirnya Menghijau Usai Lima Hari Berturut-turut Terkoreksi, Saatnya Beli?
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:58 WIB

Saham CDIA Akhirnya Menghijau Usai Lima Hari Berturut-turut Terkoreksi, Saatnya Beli?

Dalam periode sepekan dan sebulan usai listing, pergerakan saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) menyerupai BREN dan CUAN.

Secara Bulanan, Pertumbuhan Penjualan Mobil ASII Kalahkan Pertumbuhan Nasional
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:52 WIB

Secara Bulanan, Pertumbuhan Penjualan Mobil ASII Kalahkan Pertumbuhan Nasional

Hingga Juli 2025 ASII menguasai pangsa pasar 54%. ASII tetap  menghadirkan beragam pilihan kendaraan sesuai kebutuhan masyarakat.

INDEKS BERITA

Terpopuler