RUU Permusikan Dianggap Menyisakan Pasal Karet

Senin, 04 Februari 2019 | 09:09 WIB
RUU Permusikan Dianggap Menyisakan Pasal Karet
[]
Reporter: Ratih Waseso, Sinar Putri S.Utami | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu minggu terahir, para musisi Tanah Air tengah gundah gulana. Penyebabnya adalah mengenai isi dari Rancangan Undang-Undang Permusikan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Maksud hati, para wakil rakyat adalah supaya kepentingan para musisi Tanah Air bisa terakomodasi. Tapi, rancangan yang digagas sepenuhnya oleh wakil rakyat tersebut belum mendapat tanggapan positif dari musisi Tanah Air.

Sebab, ada beberapa pasal karet yang bisa membatasi kreasi para musisi. Salah satunya di pasal 5 draf beleid tersebut yang bisa membelenggu kebebasan berekspresi para musisi. Malah, kalau ada musisi yang membuat konten musik yang dinilai melanggar pasal tersebut bisa terancam sanksi pidana.

Belum lagi, di pasal 32 yang mengharuskan uji kompetensi agar musisi bisa diakui sebagai profesi. Uji kompetensi itu didasari pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang ditetapkan oleh menteri (lihat poin krusial RUU Permusikan).

Menurut Rian Ekky Pradipta, vokalis grup band D'Masiv, seharusnya pasal tersebut tidak perlu ada, karena bisa membunuh kebebasan berekspresi dan kreativitas para musisi yang ada di Tanah Air. Dia juga menyoroti mengenai uji kompetensi musisi yang seharusnya tidak perlu.

Menurut dia, 90% musik itu merupakan skill. "Seperti The Beatles, yang anggotanya belajar musik secara autodidak tapi lewat musik bisa mengubah dunia," kata Rian, akhir pekan lalu.

Ia menyarankan, seharusnya yang diatur dalam rancangan aturan itu adalah soal tata kelola industri musik Tanah Air agar bisa berpihak ke musisi. Misalnya, peraturan mengenai royalti bagi musisi itu sendiri yang sampai saat ini belum diatur secara jelas.

Begitu juga soal hak cipta, yang saat ini belum terselesaikan dengan tuntas, terutama untuk pencipta lagu. "Jadi alangkah membahagiakan RUU ini jangan terlalu mengurusi kreatifnya, tapi bisa mensejahterakan musisi di Indonesia dengan karya yang dimilikinya," jelas Rian.

 

RUU jadi pelengkap

Pengamat musik Bens Leo menilai, sejatinya beleid ini sangat penting karena merupakan pelengkap dari UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, dan UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sebab kedua UU ini tidak cukup untuk memayungi para musisi.

Maka dari itu, ia mengimbau musisi dan seniman mencermati betul-betul isi rancangan beleid ini karena masih dalam masa rancangan yang masih bisa didiskusikan. "Ruang untuk tukar pendapat masih sangat lebar, jadi mari dibahas bersama-sama. Tidak cuma soal pasal karet tapi juga pasal lainnya yang harusnya melindungi para musisi," katanya saat dihubungi KONTAN.

Misalnya, lanjut Bens, terkait karya musik yang tidak boleh sembarangan dinyanyikan oleh musisi lain. Hal itu dinilai sangat krusial, apalagi teknologi dan sosial media sudah semakin maju. Secara prinsip, aturan ini nantinya bisa mengakomodasi kepentingan para musisi.

Sambutan positif juga diungkapkan Anggota Komisi X DPR sekaligus musisi, Anang Hermansyah. Ia berpendapat, masukan dari para koleganya yang merupakan musisi tersebut merupakan respon yang positif terhadap RUU ini.

Ia memahami kegelisahan yang timbul atas pasal karet. "Saya sungguh senang, saat ini semua pihak berkomentar atas materi RUU. Namun mari kita selesaikan dengan kepala dingin," tutur dia dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN.

Sementara mengenai, persoalan keharusan uji kompetensi bagi musisi, Anang menyatakan ketentuan tersebut sejatinya merujuk kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Ia mengakui, pada awalnya tampak tidak elok dan absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji kompetensi. Namun, setelah melewati tahapan tersebut, para seniman dan musisi bisa mendapatkan sertifikat. "Namun globalisasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti itu," kata politisi PAN tersebut.

Ia berharap banyak masukan terkait aturan tersebut. DPR menargetkan pembahasan beleid ini kelar sebelum masa jabatan DPR tuntas.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Rumah Mewah Kebal dari Resesi
| Senin, 03 November 2025 | 07:14 WIB

Pasar Rumah Mewah Kebal dari Resesi

REI mencatat, penjualan rumah mewah per September 2025 tumbuh 7% secara tahunan. Pasar yang stabil mendorong developer aktif meluncurkan produk

Menangkap Cuan dari Dividen Emiten
| Senin, 03 November 2025 | 07:11 WIB

Menangkap Cuan dari Dividen Emiten

Sejumlah saham emiten akan memasuki masa cum dividen interim sepanjang bulan November 2025. Apa yang harus dicermati investor?

Ini Daya Tahan Kinerja Anggota Holding Mind ID
| Senin, 03 November 2025 | 07:10 WIB

Ini Daya Tahan Kinerja Anggota Holding Mind ID

Antam mendongkrak laba Mind ID, sedangkan kinerja PTBA dan Timah tertahan fluktuasi harga komoditas tambang

Kondisi yang Terjadi pada IHSG Belakangan Ini
| Senin, 03 November 2025 | 07:05 WIB

Kondisi yang Terjadi pada IHSG Belakangan Ini

Kemungkinan adanya reli  di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tengah terjadi bersifat spekulatif.​

Fundamental Belum Seksi, Saham Melambung Tinggi
| Senin, 03 November 2025 | 07:02 WIB

Fundamental Belum Seksi, Saham Melambung Tinggi

Meski fundamental kinerjanya belum kuat, beberapa emiten LQ45 memiliki valuasi saham yang tergolong overvalued. 

Sentimen Akhir Tahun
| Senin, 03 November 2025 | 07:00 WIB

Sentimen Akhir Tahun

Rencana MSCI mengubah perhitungan free float saham-saham di Indonesia patut menjadi perhatian kalangan bursa.

Awal Pekan di Awal November, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/11)
| Senin, 03 November 2025 | 06:42 WIB

Awal Pekan di Awal November, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/11)

Pasar menanti rilis data inflasi dan produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang diprediksi konsensus cenderung melandai.

PPh UMKM 0,5% Bakal Berlaku Tanpa Batas Waktu
| Senin, 03 November 2025 | 06:02 WIB

PPh UMKM 0,5% Bakal Berlaku Tanpa Batas Waktu

Pemerintah masih menggodok aturan yang akan merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022                          

Bulog Baru Salurkan Beras Murah 560.000 Ton
| Senin, 03 November 2025 | 06:00 WIB

Bulog Baru Salurkan Beras Murah 560.000 Ton

Dari target guyuran beras murah dari pemerintah sepanjang tahun ini 1,5 juta ton, realisasinya hingga kemarin (2/11) baru 560.000 ton.

Ada Sinyal Kuat  Ekonomi Belum Melesat
| Senin, 03 November 2025 | 05:54 WIB

Ada Sinyal Kuat Ekonomi Belum Melesat

Menilik proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal III-2025                           

INDEKS BERITA

Terpopuler