RUU Permusikan Dianggap Menyisakan Pasal Karet

Senin, 04 Februari 2019 | 09:09 WIB
RUU Permusikan Dianggap Menyisakan Pasal Karet
[]
Reporter: Ratih Waseso, Sinar Putri S.Utami | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu minggu terahir, para musisi Tanah Air tengah gundah gulana. Penyebabnya adalah mengenai isi dari Rancangan Undang-Undang Permusikan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Maksud hati, para wakil rakyat adalah supaya kepentingan para musisi Tanah Air bisa terakomodasi. Tapi, rancangan yang digagas sepenuhnya oleh wakil rakyat tersebut belum mendapat tanggapan positif dari musisi Tanah Air.

Sebab, ada beberapa pasal karet yang bisa membatasi kreasi para musisi. Salah satunya di pasal 5 draf beleid tersebut yang bisa membelenggu kebebasan berekspresi para musisi. Malah, kalau ada musisi yang membuat konten musik yang dinilai melanggar pasal tersebut bisa terancam sanksi pidana.

Belum lagi, di pasal 32 yang mengharuskan uji kompetensi agar musisi bisa diakui sebagai profesi. Uji kompetensi itu didasari pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang ditetapkan oleh menteri (lihat poin krusial RUU Permusikan).

Menurut Rian Ekky Pradipta, vokalis grup band D'Masiv, seharusnya pasal tersebut tidak perlu ada, karena bisa membunuh kebebasan berekspresi dan kreativitas para musisi yang ada di Tanah Air. Dia juga menyoroti mengenai uji kompetensi musisi yang seharusnya tidak perlu.

Menurut dia, 90% musik itu merupakan skill. "Seperti The Beatles, yang anggotanya belajar musik secara autodidak tapi lewat musik bisa mengubah dunia," kata Rian, akhir pekan lalu.

Ia menyarankan, seharusnya yang diatur dalam rancangan aturan itu adalah soal tata kelola industri musik Tanah Air agar bisa berpihak ke musisi. Misalnya, peraturan mengenai royalti bagi musisi itu sendiri yang sampai saat ini belum diatur secara jelas.

Begitu juga soal hak cipta, yang saat ini belum terselesaikan dengan tuntas, terutama untuk pencipta lagu. "Jadi alangkah membahagiakan RUU ini jangan terlalu mengurusi kreatifnya, tapi bisa mensejahterakan musisi di Indonesia dengan karya yang dimilikinya," jelas Rian.

 

RUU jadi pelengkap

Pengamat musik Bens Leo menilai, sejatinya beleid ini sangat penting karena merupakan pelengkap dari UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, dan UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sebab kedua UU ini tidak cukup untuk memayungi para musisi.

Maka dari itu, ia mengimbau musisi dan seniman mencermati betul-betul isi rancangan beleid ini karena masih dalam masa rancangan yang masih bisa didiskusikan. "Ruang untuk tukar pendapat masih sangat lebar, jadi mari dibahas bersama-sama. Tidak cuma soal pasal karet tapi juga pasal lainnya yang harusnya melindungi para musisi," katanya saat dihubungi KONTAN.

Misalnya, lanjut Bens, terkait karya musik yang tidak boleh sembarangan dinyanyikan oleh musisi lain. Hal itu dinilai sangat krusial, apalagi teknologi dan sosial media sudah semakin maju. Secara prinsip, aturan ini nantinya bisa mengakomodasi kepentingan para musisi.

Sambutan positif juga diungkapkan Anggota Komisi X DPR sekaligus musisi, Anang Hermansyah. Ia berpendapat, masukan dari para koleganya yang merupakan musisi tersebut merupakan respon yang positif terhadap RUU ini.

Ia memahami kegelisahan yang timbul atas pasal karet. "Saya sungguh senang, saat ini semua pihak berkomentar atas materi RUU. Namun mari kita selesaikan dengan kepala dingin," tutur dia dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN.

Sementara mengenai, persoalan keharusan uji kompetensi bagi musisi, Anang menyatakan ketentuan tersebut sejatinya merujuk kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Ia mengakui, pada awalnya tampak tidak elok dan absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji kompetensi. Namun, setelah melewati tahapan tersebut, para seniman dan musisi bisa mendapatkan sertifikat. "Namun globalisasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti itu," kata politisi PAN tersebut.

Ia berharap banyak masukan terkait aturan tersebut. DPR menargetkan pembahasan beleid ini kelar sebelum masa jabatan DPR tuntas.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Tarik Minat Masyarakat di Program 3 Juta Rumah, Kementerian BUMN Gunakan Konsep TOD
| Kamis, 23 Januari 2025 | 08:09 WIB

Tarik Minat Masyarakat di Program 3 Juta Rumah, Kementerian BUMN Gunakan Konsep TOD

Pemerintah akan menyisir dan mendata developer nakal agar tidak bisa berpartisipasi dalam Program Tiga Juta Rumah. 

Diam-Diam Sahamnya Sudah Terbang 45%, SMKL Rupanya Berkongsi dengan Perusahaan China
| Kamis, 23 Januari 2025 | 07:53 WIB

Diam-Diam Sahamnya Sudah Terbang 45%, SMKL Rupanya Berkongsi dengan Perusahaan China

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk (SMKL) dan Ghuangzhou Yi Song berkongsi masuk ke bisnis paper pulp mold. ​

PK Ditolak, Subagio Wirjoatmodjo Mesti Melepas Kepemilikannya di Trimata Benua
| Kamis, 23 Januari 2025 | 07:41 WIB

PK Ditolak, Subagio Wirjoatmodjo Mesti Melepas Kepemilikannya di Trimata Benua

Data terbaru menunjukkan, kepemilikan Subagio Wirjoatmodjo di perusahaan batubara PT Trimata Benua sebanyak 25 persen.

Gara-Gara Perintah Donald Trump, Arus Masuk Dana ke Obligasi Domestik Tersendat
| Kamis, 23 Januari 2025 | 07:02 WIB

Gara-Gara Perintah Donald Trump, Arus Masuk Dana ke Obligasi Domestik Tersendat

Peluang pemangkasan suku bunga acuan alias BI rate dapat mendukung valuasi yield obligasi domestik. 

Bank Indonesia Siap Borong SBN di Pasar Sekunder
| Kamis, 23 Januari 2025 | 07:00 WIB

Bank Indonesia Siap Borong SBN di Pasar Sekunder

Langkah borong SBN oleh Bank Indonesia sebagai bentuk dukungan bank sentral terhadap program ekonomi pemerintah.

Indonesia Menawarkan Investasi Baterai Listrik
| Kamis, 23 Januari 2025 | 06:45 WIB

Indonesia Menawarkan Investasi Baterai Listrik

Pada September nanti Indonesia secara keseluruhan bisa memenuhi standar besar seperti Exponential Moving Average (EMA).

Asing Mulai Kembali, IHSG Menguat di Hari Keenam, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 23 Januari 2025 | 06:44 WIB

Asing Mulai Kembali, IHSG Menguat di Hari Keenam, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Indeks menguat di hari keenam. Investor asing mulai kembali melakukan aksi beli alias net buy sebesar Rp 293,03 miliar. 

Makan Bergizi Gratis Baru Menjangkau 650.000 Anak
| Kamis, 23 Januari 2025 | 06:30 WIB

Makan Bergizi Gratis Baru Menjangkau 650.000 Anak

Prabowo bilang, untuk Januari hingga April 2025, pemerintah akan menyalurkan sebanyak 3 juta paket makan bergizi gratis

Pemerintah Atur Pajak Lain Terkait PPN 12%
| Kamis, 23 Januari 2025 | 06:20 WIB

Pemerintah Atur Pajak Lain Terkait PPN 12%

Pemerintah sedang menggodok RPMK  penerapan  PPN besaran tertentu di era penerapan kebijakan tarif PPN 12%.​

Investigasi FTI Consulting: Skandal Laporan Ganda eFishery Sukses Mengelabui Investor
| Kamis, 23 Januari 2025 | 06:20 WIB

Investigasi FTI Consulting: Skandal Laporan Ganda eFishery Sukses Mengelabui Investor

Co-Founder & Co-Managing Partner Northstar Group Patrick Walujo menyebut apa yang terjadi di eFishery merupakan kasus penipuan sistematik

INDEKS BERITA

Terpopuler