RUU Permusikan Dianggap Menyisakan Pasal Karet

Senin, 04 Februari 2019 | 09:09 WIB
RUU Permusikan Dianggap Menyisakan Pasal Karet
[]
Reporter: Ratih Waseso, Sinar Putri S.Utami | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu minggu terahir, para musisi Tanah Air tengah gundah gulana. Penyebabnya adalah mengenai isi dari Rancangan Undang-Undang Permusikan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Maksud hati, para wakil rakyat adalah supaya kepentingan para musisi Tanah Air bisa terakomodasi. Tapi, rancangan yang digagas sepenuhnya oleh wakil rakyat tersebut belum mendapat tanggapan positif dari musisi Tanah Air.

Sebab, ada beberapa pasal karet yang bisa membatasi kreasi para musisi. Salah satunya di pasal 5 draf beleid tersebut yang bisa membelenggu kebebasan berekspresi para musisi. Malah, kalau ada musisi yang membuat konten musik yang dinilai melanggar pasal tersebut bisa terancam sanksi pidana.

Belum lagi, di pasal 32 yang mengharuskan uji kompetensi agar musisi bisa diakui sebagai profesi. Uji kompetensi itu didasari pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang ditetapkan oleh menteri (lihat poin krusial RUU Permusikan).

Menurut Rian Ekky Pradipta, vokalis grup band D'Masiv, seharusnya pasal tersebut tidak perlu ada, karena bisa membunuh kebebasan berekspresi dan kreativitas para musisi yang ada di Tanah Air. Dia juga menyoroti mengenai uji kompetensi musisi yang seharusnya tidak perlu.

Menurut dia, 90% musik itu merupakan skill. "Seperti The Beatles, yang anggotanya belajar musik secara autodidak tapi lewat musik bisa mengubah dunia," kata Rian, akhir pekan lalu.

Ia menyarankan, seharusnya yang diatur dalam rancangan aturan itu adalah soal tata kelola industri musik Tanah Air agar bisa berpihak ke musisi. Misalnya, peraturan mengenai royalti bagi musisi itu sendiri yang sampai saat ini belum diatur secara jelas.

Begitu juga soal hak cipta, yang saat ini belum terselesaikan dengan tuntas, terutama untuk pencipta lagu. "Jadi alangkah membahagiakan RUU ini jangan terlalu mengurusi kreatifnya, tapi bisa mensejahterakan musisi di Indonesia dengan karya yang dimilikinya," jelas Rian.

 

RUU jadi pelengkap

Pengamat musik Bens Leo menilai, sejatinya beleid ini sangat penting karena merupakan pelengkap dari UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, dan UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sebab kedua UU ini tidak cukup untuk memayungi para musisi.

Maka dari itu, ia mengimbau musisi dan seniman mencermati betul-betul isi rancangan beleid ini karena masih dalam masa rancangan yang masih bisa didiskusikan. "Ruang untuk tukar pendapat masih sangat lebar, jadi mari dibahas bersama-sama. Tidak cuma soal pasal karet tapi juga pasal lainnya yang harusnya melindungi para musisi," katanya saat dihubungi KONTAN.

Misalnya, lanjut Bens, terkait karya musik yang tidak boleh sembarangan dinyanyikan oleh musisi lain. Hal itu dinilai sangat krusial, apalagi teknologi dan sosial media sudah semakin maju. Secara prinsip, aturan ini nantinya bisa mengakomodasi kepentingan para musisi.

Sambutan positif juga diungkapkan Anggota Komisi X DPR sekaligus musisi, Anang Hermansyah. Ia berpendapat, masukan dari para koleganya yang merupakan musisi tersebut merupakan respon yang positif terhadap RUU ini.

Ia memahami kegelisahan yang timbul atas pasal karet. "Saya sungguh senang, saat ini semua pihak berkomentar atas materi RUU. Namun mari kita selesaikan dengan kepala dingin," tutur dia dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN.

Sementara mengenai, persoalan keharusan uji kompetensi bagi musisi, Anang menyatakan ketentuan tersebut sejatinya merujuk kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Ia mengakui, pada awalnya tampak tidak elok dan absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji kompetensi. Namun, setelah melewati tahapan tersebut, para seniman dan musisi bisa mendapatkan sertifikat. "Namun globalisasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti itu," kata politisi PAN tersebut.

Ia berharap banyak masukan terkait aturan tersebut. DPR menargetkan pembahasan beleid ini kelar sebelum masa jabatan DPR tuntas.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD
| Jumat, 22 November 2024 | 08:58 WIB

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD

Bank Indonesia memperkirakan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) sepanjang tahun 2024 bisa melebar jadi 0,9% PDB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 08:52 WIB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun

PT Wika Beton Tbk (WTON) memperkirakan, hingga akhir 2024 ini nilai kontrak baru hanya akan mencapai ke Rp 6 triliun.

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi
| Jumat, 22 November 2024 | 08:15 WIB

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi

Keberadaan tiga BUMD pangan yang ada di Jakarta jadi kunci pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta

Mimpi ke Piala Dunia
| Jumat, 22 November 2024 | 08:00 WIB

Mimpi ke Piala Dunia

Indonesia harus mulai membuat cetak biru pengembangan sepakbola nasional yang profesional agar mimpi ke Piala Dunia jadi kenyataan.

Status Belum Jelas, Swasta Tunda Proyek Hotel IKN
| Jumat, 22 November 2024 | 07:30 WIB

Status Belum Jelas, Swasta Tunda Proyek Hotel IKN

Sampai saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum juga menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.

Daya Beli Lesu, Bisnis Sepeda Layu
| Jumat, 22 November 2024 | 07:20 WIB

Daya Beli Lesu, Bisnis Sepeda Layu

Minat masyarakat untuk membeli sepeda tampak menyusut paska pandemi dan diperparah dengan pelemahan daya beli masyarakat.

Persaingan Makin Seru Pasca Merger EXCL dan FREN
| Jumat, 22 November 2024 | 06:30 WIB

Persaingan Makin Seru Pasca Merger EXCL dan FREN

PT XL Axiata Tbk (EXCL) mulai memasukkan pendapatan dari akuisisi pelanggan LINK  di kuartal IV 2024

Realisasi Kontrak Baru Wiajaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) Rp 2,1 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 06:20 WIB

Realisasi Kontrak Baru Wiajaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) Rp 2,1 Triliun

Perolehan itu masih jauh di bawah target penerimaan kontrak baru tahun ini yang sebesar Rp 5 triliun.

Tambah Modal, Lippo Cikarang (LPCK) Menggelar Rights Issue
| Jumat, 22 November 2024 | 06:20 WIB

Tambah Modal, Lippo Cikarang (LPCK) Menggelar Rights Issue

Issue. Aksi korporasi ini dilakukan LPCK usai mengantongi restu pemegang saham dalam RUPSLB yang digelar pada Selasa lalu (19/11).

Dian Swastatika (DSSA) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3,5 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 06:16 WIB

Dian Swastatika (DSSA) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3,5 Triliun

Emiten Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika menerbitkan obligasi serta sukuk mudharabah senilai Rp 3,5 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler