Saat Ekonomi Sudah Pulih, BOJ Diminta Tidak Menarik Stimulus

Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:49 WIB
Saat Ekonomi Sudah Pulih, BOJ Diminta Tidak Menarik Stimulus
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Ilustrasi uang kertas yen, 1 Juni 2017. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Bank of Japan harus mempertahankan stimulus besar-besaran bahkan ketika ekonomi pulih dari pukulan pandemi. Permintaan anggota dewan BOJ, Asahi Noguchi, tersebut memperkuat ekspektasi bahwa Jepang akan berada di barisan terakhir dalam penarikan kebijakan yang muncul di masa krisis.

Dalam pidatonya, Noguchi menyuarakan optimisme dengan hati-hati terhadap prospek ekonomi Jepang. Ia mengatakan, pemulihan akan menjadi lebih jelas mulai akhir tahun dan seterusnya karena peluncuran vaksin membantu meringankan dampak pandemi Covid-19.

Tapi tren inflasi Jepang yang rendah, berarti pembukaan kembali ekonomi kecil kemungkinan memicu lonjakan upah dan inflasi, seperti yang terlihat di negara maju lainnya, kata Noguchi.

Baca Juga: RI-Jepang perpanjang perjanjian bilateral swap agreement

“Akibatnya, penarikan pelonggaran moneter yang akan dilakukan oleh bank sentral lain tidak akan menjadi pilihan bagi BOJ,” tutur Noguchi, yang selama ini dikenal sebagai anggota dewan BOJ yang mendukung pelonggaran moneter secara agresif.

Noguchi juga mengatakan BOJ harus berhati-hati untuk mengakhiri program pinjaman bantuan pandemi yang berakhir pada Maret tahun depan, mengingat ekonomi Jepang masih butuh sokongan. Pernyataan itu diartikan sebagai tanda-tanda Jepang mempertimbangkan perpanjangan kembali stimulus.

Risiko penurunan memerlukan perhatian besar yang berasal dari penyebaran varian serta dampaknya pada rantai pasokan industri otomotif, karena ketidakpastian tetap tinggi, tambah Noguchi.

Baca Juga: Bursa Asia dibayangi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar

“Apa yang paling menonjol pada pidato hari ini adalah fakta bahwa Noguchi menyarankan Jepang mengambil langkah berbeda dari yang diambil negara lain dalam menghadapi kenaikan inflasi,” kata Yoshimasa Maruyama, kepala ekonom pasar di SMBC Nikko Securities.

“Memang benar inflasi global ada dalam agenda G20, sementara Jepang tetap terperosok dalam disinflasi. Dengan demikian, Noguchi mengisyaratkan tidak perlu segera mengubah kebijakan moneter.”

Di bawah kebijakan yang disebut kontrol kurva imbal hasil (YCC), BOJ memandu suku bunga jangka pendek di -0,1% dan imbal hasil obligasi 10-tahun sekitar 0%. Ia juga membeli obligasi pemerintah dan aset berisiko untuk mencapai target inflasi 2% yang sulit dipahami.

Namun, kebijakan ultra-longgar selama bertahun-tahun telah gagal meningkatkan inflasi karena konsumsi yang lemah. Produsen pun tidak berani mengerek harga barang dan jasa yang dihasilkan, hingga inflasi tetap berada di bawah target 2%.

Selanjutnya: Bidik Margin Tinggi, Alfa Energi Investama (FIRE) Memacu Batubara Produksi Sendiri

 

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:56 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan 2024 yang sebesar 5,03%.

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:55 WIB

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan

Perubahan aturan impor bahan baku pakan ternak, berpotensi memberi tekanan jangka pendek pada margin industri perunggasan.

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:17 WIB

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial

UMA, suspensi, dan PPK tidak pernah disertai penjelasan substantif mengenai jenis anomali, tingkat risiko, atau parameter yang dilanggar.

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:02 WIB

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan

BEI menegaskan, jika kenaikan free float 15% diterapkan, ada 267 emiten yang belum bisa memenuhi ketentuan.​

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:49 WIB

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental

Prospek emiten penghuni indeks LQ45 dinilai cukup positif seiring meningkatnya minat investor terhadap saham-saham berfundamental kuat.

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)

Bank Dunia yang menilai, Indonesia berisiko sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:27 WIB

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja

Dalam sebulan terakhir, harga minyak mentah jenis WTI dan Brent melejit hampir 10%. Ini jadi sentimen positif bagi prospek kinerja emiten migas.

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:20 WIB

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel

Kendati volume produksi dan penjualan emas merosot pada 2025, segmen nikel dan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami pertumbuhan tinggi. 

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:10 WIB

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham

Dari keempat emiten Grup Barito tersebut, TPIA dan BREN mengalokasikan dana paling jumbo untuk buyback saham, yakni masing-masing Rp 2 triliun.

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:59 WIB

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)

Total dana yang dikucurkan Edwin dalam transaksi tersebut Rp 2,47 miliar. Nilai transaksi pertama Rp 796,09 juta dan kedua Rp 1,68 miliar. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler