KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Janji pemerintah mempermudah Pencairan jaminan hari tua (JHT) akhirnya terealisasi juga.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenkar) No 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah per tanggal 28 April 2022 menyatakan JHT bisa dicairkan langsung secara tunai dan sekaligus.
