KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Janji pemerintah mempermudah Pencairan jaminan hari tua (JHT) akhirnya terealisasi juga.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenkar) No 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah per tanggal 28 April 2022 menyatakan JHT bisa dicairkan langsung secara tunai dan sekaligus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.