Berita Ekonomi

Sah! Pencairan JHT Tidak Harus Menunggu 56 Tahun

Jumat, 29 April 2022 | 05:05 WIB
Sah! Pencairan JHT Tidak Harus Menunggu 56 Tahun

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Janji pemerintah mempermudah Pencairan jaminan hari tua (JHT) akhirnya  terealisasi juga.  

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenkar) No 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua  yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah per tanggal 28 April 2022 menyatakan  JHT bisa dicairkan langsung secara tunai dan sekaligus.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru