Sah! Pencairan JHT Tidak Harus Menunggu 56 Tahun

Jumat, 29 April 2022 | 05:05 WIB
Sah! Pencairan JHT Tidak Harus Menunggu 56 Tahun
[]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Janji pemerintah mempermudah Pencairan jaminan hari tua (JHT) akhirnya  terealisasi juga.  

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenkar) No 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua  yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah per tanggal 28 April 2022 menyatakan  JHT bisa dicairkan langsung secara tunai dan sekaligus.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Dapat Proyek di Blok Masela,  Adhi Karya (ADHI) Bisa Memperbaiki Kinerja
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 05:15 WIB

Dapat Proyek di Blok Masela, Adhi Karya (ADHI) Bisa Memperbaiki Kinerja

Proyek front end engineering design (FEED) diraih PT Adhi Karya Karya Tbk bersama KBR dan Samsung E&A melalui kerja sama Joint Operation

Daya beli Lesu, Multifinance Perketat Kredit
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Daya beli Lesu, Multifinance Perketat Kredit

Rasio pembiayaan bermasalah di industri multifinance berhasil ditekan saat perlambatan laju pembiayaan masih belum berhenti. 

Terbitkan Surat Utang Demi Atasi Defisit
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Terbitkan Surat Utang Demi Atasi Defisit

Ada dua instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) yang diterbitkan, yakni cash wakaf linked sukuk seri SWR006 dan sukuk ritel

Kabar Buruk, Penerimaan Pajak Makin Ambruk
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:25 WIB

Kabar Buruk, Penerimaan Pajak Makin Ambruk

Penerimaan PPh orang pribadi berisiko turun akibat PHK dan dominasi pekerja informal                

Medikaloka Hermina (HEAL) Terus Memompa Kinerja
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Medikaloka Hermina (HEAL) Terus Memompa Kinerja

Manajemen Hermina pun berupaya mengejar perbaikan kinerja pada kuartal III dan kuartal IV lewat strategi ekspansi yang dijalankan tahun ini

Asuransi Logistik Tetap Tumbuh Walau Pasar Tertekan
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:10 WIB

Asuransi Logistik Tetap Tumbuh Walau Pasar Tertekan

Industri asuransi umum masih bisa mencari celah pertumbuhan asuransi pengangkutan di tengah kelesuan pasar.

Biro Perjalanan Protes RUU Haji dan Umrah
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:05 WIB

Biro Perjalanan Protes RUU Haji dan Umrah

Poin utama yang menjadi keberatan adalah soal legalisasi umrah mandiri serta pembatasan kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji.

Tidak Hanya Andalkan PPN DTP, MDLN Punya Jurus Pemasaran Menarik Pelanggan
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:02 WIB

Tidak Hanya Andalkan PPN DTP, MDLN Punya Jurus Pemasaran Menarik Pelanggan

Lonjakan laba MDLN merupakan hasil dari keberhasilan perusahaan menjalankan program buyback dan exchange offer atas surat utang global.

Seberapa Menarik Prospek Saham BSDE di Tengah Pelemahan Daya Beli
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:37 WIB

Seberapa Menarik Prospek Saham BSDE di Tengah Pelemahan Daya Beli

Status BSD City sebagai PSN dan KEK juga semakin memperkuat posisinya sebagai pengembang utama di kawasan Jabodetabek.

BMRI Catat Nilai Transaksi Terbesar Berkat Tiga Crossing, Rekomendasi Buy Mendominasi
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:19 WIB

BMRI Catat Nilai Transaksi Terbesar Berkat Tiga Crossing, Rekomendasi Buy Mendominasi

Transaksi dilakukan melalui Maybank Sekuritas Indonesia sebanyak 2.630.700 saham, seharga Rp 4.828 per saham senilai total Rp 12,7 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler