Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset Irjanto Ongko, untuk memenuhi kewajiban kepada negara dari obligor Kaharudin Ongko.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan dilakukan mengingat Kaharudin Ongko hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 triliun dan selaku obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 miliar.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG