ILUSTRASI. Aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko yang disita Satgas BLBI di Jakarta (23/3/2022).
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas aset dari Trijono Gondokusumo berupa tanah seluas 580.440 meter persegi (m²), Kamis (16/6). Lahan ini, di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Aset ini merupakan barang jaminan Trijono Gondokusumo dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.