KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis 27 entitas yang diduga menawarkan investasi ilegal. Jadi, sepanjang tahun ini, SWI sudah mengumumkan ada 253 entitas investasi ilegal.
Berdasarkan pantauan Kontan, beberapa situs perusahaan yang diduga menawarkan investasi ilegal sudah diblokir dan tidak dapat lagi diakses. Adapun dari 27 perusahaan yang baru diumumkan SWI, ada 2 perusahaan yang berhasil dikonfirmasi KONTAN, yakni PT Gaharu Kapita Indonesia yang melakukan kegiatan investasi Pohon Gaharu (GKI) dan OctaFX Explorer yang diklaim melakukan trading forex mendompleng pialang berjangka legal PT Indo Sukses Futures.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.