SBN Stabil, Kepemilikan IKNB Naik

Senin, 11 Maret 2019 | 07:04 WIB
SBN Stabil, Kepemilikan IKNB Naik
[]
Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepemilikan tiga institusi keuangan non-bank (IKNB) di surat berharga negara (SBN) terus menggemuk. Sepanjang tahun ini, kepemilikan tiga lembaga non bank, yakni reksadana, asuransi dan dana pensiun, di SBN telah naik Rp 13,74 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, per Selasa (5/3), pertumbuhan kepemilikan terbesar terjadi pada dana pensiun. Kepemilikannya naik Rp 8,84 triliun jadi Rp 221,72 triliun.

Rio Ariansyah, Senior VP & Head of Investment Recapital Asset Management, mengatakan, sejak adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1/POJK.5/2016 yang menetapkan IKNB seperti asuransi, dana pensiun dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus menempatkan 10%–30% dana investasinya pada instrumen SBN, kepemilikan tiga institusi tersebut di SBN terus bertumbuh.

Rio memperkirakan kepemilikan ketiga institusi tersebut di SBN masih akan terus naik di tahun ini. Alasannya, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atawa BI 7-day repo rate tahun ini stabil, bahkan berpotensi turun.

Salah satu pengaruhnya datang dari eksternal. Mengingat tahun ini The Federal Reserve cenderung berhati-hati dalam mengerek suku bunga.

Hal ini berbanding terbalik dari keadaan tahun lalu, di mana The Fed agresif dalam menaikkan suku bunga acuan. "Ketika suku bunga acuan AS mula stabil, maka obligasi negara berpotensi rally dan itu saatnya bagi ketiga institusi lokal untuk menambah kepemilikan," tambah Rio.

Walau tercatat naik, ternyata kepemilikan reksadana di SBN sempat terkoreksi. Mengingat di akhir Januari lalu, kepemilikan reksadana di SBN sempat mencapai Rp 120,40 triliun, sebelum turun ke kisaran Rp 119 triliun.

Rio menjelaskan, hal ini terjadi karena biasanya para manajer investasi melakukan likuidasi atau merealisasikan keuntungan dengan redemption. "Reksadana berbeda dengan asuransi dan dana pensiun yang cenderung hold to maturity," kata Rio.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menambahkan, kepemilikan SBN oleh reksadana juga dipengaruhi oleh harga obligasi. Jika harga obligasi bergerak turun, para manajer investasi akan menjual kepemilikannya.

Di sisi lain, kewajiban dari POJK tetap mempengaruhi penambahan kepemilikan reksadana di SBN.

Untuk saat ini, Wawan menilai penurunan kepemilikan industri reksadana di SBN saat ini masih wajar. "Ke depan kepemilikan reksadana di SBN akan terus berkembang, sepanjang tidak ada redemption yang besar, dan akan terus tumbuh seiring dengan berkembangnya industri asuransi dan dana pensiun," papar dia.

Apalagi, yield surat utang negara (SUN) kini cenderung stabil di level 7%–8%. Harga obligasi juga masih naik.

Bagikan

Berita Terbaru

Siapkan Aturan Soal Nasib Proyek Whoosh
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Siapkan Aturan Soal Nasib Proyek Whoosh

Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, BP BUMN dan BPI Danantara sedang menyiapkan rancangan Perpres yang mengatur keberlanjutan Whoosh

2027, Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:47 WIB

2027, Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis berlaku semester II-2026

Menyoal Risiko Penyaluran Kredit dan Transparansi Bank Mandiri
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:23 WIB

Menyoal Risiko Penyaluran Kredit dan Transparansi Bank Mandiri

Kredit jumbo Bank Mandiri ke Jhonlin Group milik Haji Isam dengan jaminan saham menjadi sorotan karena nilai pinjaman dan risikonya belum jelas.

Pemerintah Percepat Restitusi Pajak
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Pemerintah Percepat Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Ditjen Pajak untuk mempercepat restitusi pajak, khususnya untuk industri padat karya dan UMKM

Suntik Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Suntik Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan

Suntikan dana tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026. Pencairan dana tersebut dilakukan bertahap.​

Upaya Mengejar Setoran Pajak hingga Akhir Tahun
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Upaya Mengejar Setoran Pajak hingga Akhir Tahun

Pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan sekitar Rp 750 triliun dalam tiga bulan              

Dibayangi Sentimen AS, IHSG Sepekan Naik 0,94%
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Dibayangi Sentimen AS, IHSG Sepekan Naik 0,94%

Jumat (9/10), IHSG naik 1,04% atau 62,48 poin ke level 6.093,76. Dalam sepekan terakhir, IHSG tercatat menguat 0,94%.

Ecocare Indo Pasifik (HYGN) Siapkan Ekspansi Demi Kejar Target Kinerja
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Ecocare Indo Pasifik (HYGN) Siapkan Ekspansi Demi Kejar Target Kinerja

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk (HYGN) memperluas sumber pendapatan baru di bisnis layanan higienitas terintegrasi

Tertekan Aksi Jual Paksa, Bitcoin dan Ethereum Kompak Turun
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Tertekan Aksi Jual Paksa, Bitcoin dan Ethereum Kompak Turun

Pergerakan aset kripto masih berada dalam tekanan, akibat gelombang aksi jual paksa yang melanda berbagai platform aset digital

Review Sepekan: Otot Rupiah Masih Rapuh
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Review Sepekan: Otot Rupiah Masih Rapuh

Sempat melemah ke Rp 17.917 per dolar Amerika Serikat (AS) di awal pekan, rupiah menguat tipis di akhir perdagangan pekan ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler