Sebelum Gagal Bayar MTN, Para Petinggi Tridomain Performance Materials (TDPM) Resign

Sabtu, 15 Mei 2021 | 08:19 WIB
Sebelum Gagal Bayar MTN, Para Petinggi Tridomain Performance Materials (TDPM) Resign
[ILUSTRASI. Pabrik kimia, petrokimia, PT Tridomain Performance Materials Tbk TDPM]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada hal menarik terjadi sebelum PT Tridomain Performance Materials Tbk gagal membayar pokok utang medium term notes II tahun 2018 (MTN II tahun 2018) senilai Rp 410 miliar yang jatuh tempo 27 April 2021 ini. Hal tersebut adalah pengunduran diri para petinggi emiten bersandi saham TDPM ini.

Lewat laporan keuangan TDPM per 30 September 2020 disebutkan, bahwa TDPM telah mengubah anggaran dasarnya berdasarkan Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H. No. 94 tanggal 27 November 2020.

Perubahan anggaran dasar tersebut dikarenakan pengunduran diri dewan direksi dan komisaris perusahaan. Mereka yang mengundurkan diri terdiri dari Choi Choon Ha Presiden Direktur, Joyce Venancio Sobejana Onias selaku Direktur, serta Hadiran Sridjaya selaku Presiden Komisaris TDPM. Hadiran merupakan ultimate beneficial owner DH Corporation, yang merupakan induk usaha TDPM.

Posisi Presiden Direktur TDPM kemudian beralih ke Paulus Harjono. Sedangkan posisi Joyce dan Hadiran, masing-masing digantikan oleh Lim Hock Soon dan Arjun Permanand Samtani.

Baca Juga: Gagal Bayar MTN, Ini Pengendali Tridomain Performance Materials (TDPM)

Pengunduran diri para petinggi TDPM tersebut, dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 25 November 2020 di Financial Club Jakarta, Graha CIMB Niaga Jakarta.

Selain merestui pengunduran diri para petinggi perusahaan, RUPSLB tersebut juga menegaskan kembali pemegang saham mayoritas dan pengendali TDPM adalah Royal Chemie Corporation Limited yang telah berubah nama menjadi DH Corporation Ltd.

Kasus ini memantik perhatian publik, lantaran MTN II TDPM merupakan underlying asset (aset dasar) dari reksadana terproteksi Mandiri seri 147 yang dikelola oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI).

Asal tahu saja, outstanding utang TDPM tidak hanya MTN II tahun 2018 saja. Berikut ini adalah rincian surat utang TDPM. Pertama, MTN I dengan nilai pokok US$ 20 juta dan bunga 9%. Tanggal jatuh tempo MTN 1 pada 18 Mei 2021.  

Kedua, MTN III dengan nilai pokok Rp 250 miliar memiliki bunga 10,5%. Tanggal jatuh tempo MTN III pada 4 Juli 2021. Ketiga, BOND I dengan nilai pokok Rp 100 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo di 8 Januari 2022.

Adapun yang keempat adalah BOND II dengan nilai pokok Rp 400 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo pada 28 Juni 2022.

Selanjutnya: Peningkatan Kasus Covid-19 Mulai Terjadi, Pemerintah Harus Siap Antisipasi

Selanjutnya: Bulan Depan BBKP Gelar Rights Issue, Bosowa Bisa Terdepak Kalau Melewatkannya

 

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia Segera Miliki Regulasi Kecerdasan Buatan
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:22 WIB

Indonesia Segera Miliki Regulasi Kecerdasan Buatan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa pengerjaan rancangan awal dari peta jalan peraturan AI telah rampung.

Merancang Peta Jalan  Proyek Pantai Utara
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:18 WIB

Merancang Peta Jalan Proyek Pantai Utara

BOP Pantura diluncurkan untuk menjalankan proyek besar pemerintah, yakni tanggul laut raksasa alias giant sea wall di sepanjang Pantura.

Sudah Kucurkan Dana Rp 3 Triliun, Astra International (ASII) Siap Genjot Investasi
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Sudah Kucurkan Dana Rp 3 Triliun, Astra International (ASII) Siap Genjot Investasi

PT Astra International Tbk (ASII) masih membuka peluang untuk berinvestasi di sektor-sektor potensial.

Berharap Pelayanan Haji Lebih Efisien & Profesional
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Berharap Pelayanan Haji Lebih Efisien & Profesional

Undang-undang baru mengamanatkan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah untuk meningkatkan pelayanan haji dan efisiensi birokrasi

Pemerintah Memprioritaskan Infrastruktur Pangan
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:11 WIB

Pemerintah Memprioritaskan Infrastruktur Pangan

Kementerian PU tetap melanjutkan proyek jalan tol yang sudah masuk dalam kontrak atau telah berjalan sebelumnya

Kartel dan Bunga
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Kartel dan Bunga

Dugaan kartel pinjol yang diusut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini bukan sekadar masalah teknis hukum.

Bunga Simpanan Bank Digital Mulai Menguncup
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Bunga Simpanan Bank Digital Mulai Menguncup

Daya tarik simpanan bank digital bakal mulai berkurang sejalan dengan rencana sejumlah bank memangkas bunga depositonya.​

Danantara & Investor China Garap Smelter Rp 23 Triliun
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:08 WIB

Danantara & Investor China Garap Smelter Rp 23 Triliun

Dengan menggandeng korporasi global yang bergerak di sektor metalurgi hijau, Danantara bertujuan memajukan agenda hilirisasi

Beban Bengkak, XLSmart Telecom (EXCL) Rugi Rp 1,22 Triliun di Semester I-2025
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Beban Bengkak, XLSmart Telecom (EXCL) Rugi Rp 1,22 Triliun di Semester I-2025

Kerugian PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) dipicu membengkaknya pos beban EXCL 31,67% (yoy) jadi Rp 18,56 triliun per semester I-2025.

Setelah 12 Hari Net Buy, Kemarin Asing Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Setelah 12 Hari Net Buy, Kemarin Asing Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Reli aksi jual beli asing alias net buy yang terjadi sejak 11 Agustus lalu terhenti. Kemarin asing  mencatkan net sell sebesar Rp 212,58 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler