Sejahtera Pertama Multifinance kena semprit OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sejahtera Pertama Multifinance (SPM). Pengumuman pembekuan ini ditandatangani oleh Moch. Ihsanuddin Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK pada 30 Oktober 2018.
Lewat pengumuman yang diunggah Rabu (14/11) di situs OJK, Ihsanuddin menjelaskan bahwa SPM telah melanggar, setidaknya 4 pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Pembiayaan. Akibatnya, perusahaan yang digawangi Victor Dhammamitta Viriya sebagai Komisaris, dan Eddy Darwis sebagai Direktur tersebut oleh OJK kini dilarang melakukan kegiatan usaha.
