Sejumlah Pemerintah Daerah Siap Jatuhkan Sanksi Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga kini belum juga mengeluarkan aturan yang memberikan sanksi tegas atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Aturan yang rencananya berbentuk Instruksi Presiden (Inpres) ini dibutuhkan untuk mengerem jumlah penambahan kasus baru Covid-19 yang melesat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan