Sejumlah Pemerintah Daerah Siap Jatuhkan Sanksi Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga kini belum juga mengeluarkan aturan yang memberikan sanksi tegas atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Aturan yang rencananya berbentuk Instruksi Presiden (Inpres) ini dibutuhkan untuk mengerem jumlah penambahan kasus baru Covid-19 yang melesat.
