Sektor Farmasi Dapat Fasilitas Percepatan Pencairan Restitusi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ada angin segar bagi pengusaha farmasi dan alat kesehatan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2019 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.