ILUSTRASI. LAYANAN BPJS KESEHATAN
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ada angin segar bagi pengusaha farmasi dan alat kesehatan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2019 lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.