Sektor Farmasi Dapat Fasilitas Percepatan Pencairan Restitusi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ada angin segar bagi pengusaha farmasi dan alat kesehatan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2019 lalu.
