Sektor Properti Ditaksir Membaik di 2021, Simak Rekomendasi untuk CTRA dan SMRA

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) atau berada di level 3,75%, dinilai bisa menjadi stimulus positif bagi emiten properti. Buntutnya, sejumlah saham emiten properti menguat paska BI mengumumkan penurunan suku bunga kala itu.
Namun, berkaca dari tahun sebelumnya, penurunan suku bunga tidak serta merta membuat suku bunga KPR turun. Bank tetap harus memperhitungkan potensi terjadinya kredit bermasalah alias non performing loan (NPL). Paling tidak, efek penurunan BI rate baru akan terasa tiga bulan setelah keputusan tersebut. Itu artinya memasuki 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan