Sempat Buron, Markus Suryawan Terpidana Korupsi Askrindo Diringkus Tim Kejaksaan

Rabu, 17 Februari 2021 | 11:53 WIB
Sempat Buron, Markus Suryawan Terpidana Korupsi Askrindo Diringkus Tim Kejaksaan
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buronan tindak pidana korupsi Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Markus Suryawan, berhasil diringkus tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan. Tim gabungan Tabur terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Proses penangkapan terjadi pada Rabu (17/2) pukul 00:10 WIB. Markus Suryawan ditangkap di Perumahan Lippo Karawaci Jalan Gunung Mahkota No 66, Kabupaten Tangerang, Banten," terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung lewat siaran persnya, Rabu (17/2). 

Markus Suryawan, pria kelahiran Magelang 12 September 1964 ini telah diputus bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 267 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 547.K/Pid.sus/2015 tanggal 26 Februari 2015, terpidana Markus Suryawan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mahkaman Agung pada tahun 2015 menjatuhkan hukuman kepada Markus Suryawan dengan pidana penjara 10 tahun penjara.

Markus Suryawan juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan minimal 6 bulan.

Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk repurchase agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktik investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK (kini bernama OJK) pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.

Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan. salah satunya adalah PT Harvestindo Asset Management.

Bagikan

Berita Terbaru

Empat Saham Big Caps di Kategori HSC, Analis Soroti Level Kunci Trading
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Empat Saham Big Caps di Kategori HSC, Analis Soroti Level Kunci Trading

Saham HSC tetap bisa menarik minat investor, sebab status HSC bukan bentuk pelanggaran, melainkan lebih pada kondisi likuiditas saja.

Pengupas Bawang dalam Lensa Onion Paradox
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Pengupas Bawang dalam Lensa Onion Paradox

Kebijakan pertanian baru terbukti berhasil kalau kehidupan petani memang sesuai dengan narasi resmi negara.

Tagih Janji
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:27 WIB

Tagih Janji

DPR dan pemerintah harus berkomitmen menghadirkan aturan untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. 

Ramai Transaksi GOTO di Pasar Nego, Morgan Stanley-Goldman Sachs Ikut Beli
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Ramai Transaksi GOTO di Pasar Nego, Morgan Stanley-Goldman Sachs Ikut Beli

Sejumlah investor institusi asing terlihat ikut meramaikan transaksi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam dua minggu terakhir.

SMSM Terima Dividen dari Anak Usaha Rp 34,1 Miliar
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:44 WIB

SMSM Terima Dividen dari Anak Usaha Rp 34,1 Miliar

Emiten produsen suku cadang kendaraan, PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM), menerima jatah dividen final tahun buku 2025 dari anak usahanya. 

INKP Lunasi Utang Obligasi dan Sukuk Rp 2,49 Triliun
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:39 WIB

INKP Lunasi Utang Obligasi dan Sukuk Rp 2,49 Triliun

Pembayaran surat utang itu dilakukan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 26 Agustus 2026.​

Bisnis Susu Masih Segar, CMRY Sebar Dividen Rp 100 per Saham
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:33 WIB

Bisnis Susu Masih Segar, CMRY Sebar Dividen Rp 100 per Saham

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) akan membagikan dividen interim senilai Rp 793,46 miliar untuk tahun buku 2026. 

Dikabarkan Sedang Penjajakan, Rumor Akuisisi BYAN oleh Haji Isam Semakin Memanas
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:27 WIB

Dikabarkan Sedang Penjajakan, Rumor Akuisisi BYAN oleh Haji Isam Semakin Memanas

Low Tuck Kwong dikabarkan tengah menjajaki penjualan saham mayoritas Bayan. Namun, pembicaraan masih berlangsung dan belum ada kepastian.

Keluar dari Indeks MSCI, Saham Tak Lagi Bertaji
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:19 WIB

Keluar dari Indeks MSCI, Saham Tak Lagi Bertaji

Saham asal Indonesia yang terdampak rebalancing indeks MSCI berpotensi menghadapi tekanan jual jelang pemberlakuan efektif pada 1 September 2026.

Perumnas Siap Mengelola Aset Properti BUMN Karya
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:12 WIB

Perumnas Siap Mengelola Aset Properti BUMN Karya

Kendati demikian, saat ini belum ada kepastian mengenai pengelolaan bisnis properti BUMN Karya oleh Perumnas.

INDEKS BERITA

Terpopuler