Sempat Buron, Markus Suryawan Terpidana Korupsi Askrindo Diringkus Tim Kejaksaan

Rabu, 17 Februari 2021 | 11:53 WIB
Sempat Buron, Markus Suryawan Terpidana Korupsi Askrindo Diringkus Tim Kejaksaan
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buronan tindak pidana korupsi Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Markus Suryawan, berhasil diringkus tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan. Tim gabungan Tabur terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Proses penangkapan terjadi pada Rabu (17/2) pukul 00:10 WIB. Markus Suryawan ditangkap di Perumahan Lippo Karawaci Jalan Gunung Mahkota No 66, Kabupaten Tangerang, Banten," terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung lewat siaran persnya, Rabu (17/2). 

Markus Suryawan, pria kelahiran Magelang 12 September 1964 ini telah diputus bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 267 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 547.K/Pid.sus/2015 tanggal 26 Februari 2015, terpidana Markus Suryawan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mahkaman Agung pada tahun 2015 menjatuhkan hukuman kepada Markus Suryawan dengan pidana penjara 10 tahun penjara.

Markus Suryawan juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan minimal 6 bulan.

Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk repurchase agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktik investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK (kini bernama OJK) pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.

Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan. salah satunya adalah PT Harvestindo Asset Management.

Bagikan

Berita Terbaru

Trump Pro Energi Fosil, Simak Prospek Sektoralnya yang Unggul Empat Tahun Terakhir
| Jumat, 24 Januari 2025 | 11:18 WIB

Trump Pro Energi Fosil, Simak Prospek Sektoralnya yang Unggul Empat Tahun Terakhir

Langkah Trump yang jor-joran mendorong industri migas, ditambah permintaan China yang melambat bakal menekan harga komoditas minyak.

Layanan JKN Memoles Prospek Kinerja RS Hermina (HEAL)
| Jumat, 24 Januari 2025 | 10:03 WIB

Layanan JKN Memoles Prospek Kinerja RS Hermina (HEAL)

PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) akan mendapat keuntungan dari sejumlah kebijakan baru pemerintah pada tahun ini. 

Harapan Cuan Menebal di Tahun Ular Kayu
| Jumat, 24 Januari 2025 | 09:45 WIB

Harapan Cuan Menebal di Tahun Ular Kayu

Sektor bisnis yang berhubungan dengan elemen kayu, api dan air dinilai lebih hoki di tahun Ular Kayu

Tunggu Arahan Presiden Terkait Tax Amnesty III
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:32 WIB

Tunggu Arahan Presiden Terkait Tax Amnesty III

Keputusan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di ranah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan

Kemampuan Bayar Utang Indonesia Rentan
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:24 WIB

Kemampuan Bayar Utang Indonesia Rentan

Debt service ratio (DSR) Indonesia berpotensi meningkat mencapai 45% pada tahun ini dan 40% pada 2026 mendatang 

Menakar Arah Saham Japfa (JPFA) di Tengah Kabar Divestasi Induk Usahanya
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:17 WIB

Menakar Arah Saham Japfa (JPFA) di Tengah Kabar Divestasi Induk Usahanya

Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) yang sudah melejit 73,97% dalam setahun terakhir, kini menghadapi tekanan jual.

Makan Lebih Bergizi dari Penghematan Rp 300 Triliun
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:17 WIB

Makan Lebih Bergizi dari Penghematan Rp 300 Triliun

Presiden Prabowo menginstruksikan penghematan anggaran belanja negara dari pusat (anggaran K/L) hingga daerah (anggaran transfer ke daerah)

Menakar Efek Trump 2.0, India Paling Optimistis tapi Indonesia Hadapi Ketidakpastian
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:05 WIB

Menakar Efek Trump 2.0, India Paling Optimistis tapi Indonesia Hadapi Ketidakpastian

Indonesia diperkirakan tidak mampu menyerap relokasi perusahaan China seiring potensi perang dagang di masa Jabatan Trump yang kedua.

Dana Pensiun Lokal Banyak Koleksi Saham Gocap
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:47 WIB

Dana Pensiun Lokal Banyak Koleksi Saham Gocap

Dari 20 besar saham berdasarkan volume terbanyak per akhir tahun 2024, lima diantaranya disuspensi dan masuk Papan Pemantauan Khusus.

Kemenhub Usul 24-27 Maret Diberlakukan WFA
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:37 WIB

Kemenhub Usul 24-27 Maret Diberlakukan WFA

Kemenhub akan mengusulkan dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain terkait usulan WFA.untuk antisipasi kemacetan

INDEKS BERITA

Terpopuler