Sempat Buron, Markus Suryawan Terpidana Korupsi Askrindo Diringkus Tim Kejaksaan

Rabu, 17 Februari 2021 | 11:53 WIB
Sempat Buron, Markus Suryawan Terpidana Korupsi Askrindo Diringkus Tim Kejaksaan
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buronan tindak pidana korupsi Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Markus Suryawan, berhasil diringkus tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan. Tim gabungan Tabur terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Proses penangkapan terjadi pada Rabu (17/2) pukul 00:10 WIB. Markus Suryawan ditangkap di Perumahan Lippo Karawaci Jalan Gunung Mahkota No 66, Kabupaten Tangerang, Banten," terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung lewat siaran persnya, Rabu (17/2). 

Markus Suryawan, pria kelahiran Magelang 12 September 1964 ini telah diputus bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 267 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 547.K/Pid.sus/2015 tanggal 26 Februari 2015, terpidana Markus Suryawan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mahkaman Agung pada tahun 2015 menjatuhkan hukuman kepada Markus Suryawan dengan pidana penjara 10 tahun penjara.

Markus Suryawan juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan minimal 6 bulan.

Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk repurchase agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktik investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK (kini bernama OJK) pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.

Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan. salah satunya adalah PT Harvestindo Asset Management.

Bagikan

Berita Terbaru

Impor Melonjak, Defisit Perdagangan Logam Mulia Mencapai US$ 709 Juta per April 2025
| Rabu, 04 Juni 2025 | 14:47 WIB

Impor Melonjak, Defisit Perdagangan Logam Mulia Mencapai US$ 709 Juta per April 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor logam mulia dan perhiasan melonjak tajam menjadi US$ 2,06 miliar selama Januari hingga April 2025. 

Turunnya Harga Batubara Diprediksi Memasuki Fase Bullish, ini Pandangan Pengusaha
| Rabu, 04 Juni 2025 | 14:30 WIB

Turunnya Harga Batubara Diprediksi Memasuki Fase Bullish, ini Pandangan Pengusaha

Berdasarkan pengamatan Kiwoom Sekuritas pergerakan harga emas hitam ini menunjukkan siklus yang sangat khas

Profit 31,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (4 Juni 2025)
| Rabu, 04 Juni 2025 | 09:26 WIB

Profit 31,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (4 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (4 Juni 2025) Rp 1.924.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,06%  jika menjual hari ini.

BUMI Menggaet Restu Lakukan Kuasi Organisasi, Begini Dampaknya
| Rabu, 04 Juni 2025 | 08:12 WIB

BUMI Menggaet Restu Lakukan Kuasi Organisasi, Begini Dampaknya

"Kuasi reorganisasi dapat memperbaiki struktur modal, menghapus akumulasi kerugian (defisit) dan menunjukkan nilai aset perusahaan saat ini.

Komunikasi
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:13 WIB

Komunikasi

Ketika internet sudah lazim di negara kita, informasi sepenting diskon tarif listrik yang batal, ternyata tidak tersampaikan secara merata.

Dapat Restu RUPST, Medco Energi (MEDC) Bagi Dividen US$ 63,29 Juta
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:05 WIB

Dapat Restu RUPST, Medco Energi (MEDC) Bagi Dividen US$ 63,29 Juta

Berdasarkan persetujuan RUPST, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akan membagikan total dividen tahun buku 2024 sebesar US$ 63,29 juta.

Danantara Siapkan Investasi US$ 5 Miliar Tahun Ini
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:05 WIB

Danantara Siapkan Investasi US$ 5 Miliar Tahun Ini

Belanja modal yang disiapkan Danantara untuk tahun ini berasal dari hasil dividen BUMN yang bisa mencapai Rp 120 triliun.

Efek Beleid India ke Ekspor CPO Indonesia
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:00 WIB

Efek Beleid India ke Ekspor CPO Indonesia

Ekspor minyak sawit mentah Indonesia ke India dalam  beberapa tahun terakhi ini menunjukkan tren menurun.

Tren Asing Kembali Melakukan Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/6)
| Rabu, 04 Juni 2025 | 05:46 WIB

Tren Asing Kembali Melakukan Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/6)

Investor asing kembali mencatatkan aksi jual bersih alias net sell dalam jumlah besar, yakni sebesar Rp 736,24 miliar di seluruh pasar. 

Inkonsistensi Tarif Bikin Volatilitas Valas Asia Tinggi
| Rabu, 04 Juni 2025 | 05:45 WIB

Inkonsistensi Tarif Bikin Volatilitas Valas Asia Tinggi

Mayoritas valas Asia tertekan. Hanya yen Jepang (JPY), bath Thailand (THB) dan  yuan (CNY) yang menguat  dalam sepekan  terakhir. 

INDEKS BERITA

Terpopuler