KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang membaik membantu menurunkan risiko pembiayaan macet di industri multifinance. Per hingga akhir tahun 2021 rasio non performing finance sebesar 3,53%, jauh di bawah posisi di akhir 2020, yaitu di atas 5%.
Salah satu yang membuat persentase pembiayaan bermasalah melandai adalah program restrukturisasi. "Hal ini ditopang oleh kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang mencapai Rp 218,95 triliun dari 5,2 juta kontrak pembiayaan yang merupakan 60,1% dari total piutang pembiayaan," ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemarin (23/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.