KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang membaik membantu menurunkan risiko pembiayaan macet di industri multifinance. Per hingga akhir tahun 2021 rasio non performing finance sebesar 3,53%, jauh di bawah posisi di akhir 2020, yaitu di atas 5%.
Salah satu yang membuat persentase pembiayaan bermasalah melandai adalah program restrukturisasi. "Hal ini ditopang oleh kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang mencapai Rp 218,95 triliun dari 5,2 juta kontrak pembiayaan yang merupakan 60,1% dari total piutang pembiayaan," ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemarin (23/1).
