KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian ESDM mencabut pemberian harga gas bumi tertentu (HGBT) senilai US$ 6 per mmbtu ke PT KCC Glass Indonesia untuk kontrak 10 tahun. Asal tahu saja, KCC Glass Indonesia adalah pabrik kaca asal Korea Selatan yang Oktober ini mulai operasi di Kawasan Industri terpadu Batang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Juli 2024 itu Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah memberikan KCC Glass Indonesia harga gas US$ 6 per mmbtu untuk 10 tahun. Adapun kebutuhan gas KCC Glass dalah 25 mmbtu.
Namun, dalam surat Menteri ESDM Bahlil Lahaladia yang diperoleh KONTAN menuliskan, bahwa penetapan harga gas bumi sebesar US$ 6 per mmbtu untuk PT KCC Glass Indonesia sampai 10 tahun kedepan akan ditetapkan kembali sebelum berakhirnya periode Penetapan HGBT tahun 2024.
Bahlil dalam surat itu menyebut, bahwa pencabutan HGBT kepada KCC Glass Indonesia sudah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.
Pencabutan status
Gandi Sulistyo, Dubes Indonesia untuk Korea Selatan dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Jumat (11/10) mengatakan, KCC Glass sudah berinvestasi Rp 4 triliun dan sudah dijanjikan mendapat HGBT US$ 6 per mmbtu selama 10 tahun. "Tapi kemarin keputusannya (HGBT) baru keluar malah dikasih 2 bulan atau sampai akhir 2024. Sedang tahun berikutnya akan di-review," kata Gandi.
Ia mengatakan, KCC Glass semula berniat membangun pabrik di Malaysia. Tetapi karena dijanjikan akan mendapat HGBT US$ 6 per mmbtu selama 10 tahun, perusahaan itu memilih Indonesia. "Yang tanda tangan Pak Bahlil, sekarang malah KCC Glass tidak mendapat kepastian, kacau sekali. Kalau seperti ini kan orang (investor) luar kapok," ungkap dia.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan, aturan baru itu mengatur dua hal utama.
Pertama, pencabutan status sembilan perusahaan yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan HGBT.
Kedua, penambahan empat perusahaan baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Sayangnya, Kementerian ESDM belum menjawab KONTAN terkait nama-nama sembilan perusahaan yang tidak lagi mendapat HGBT dan nama empat perusahaan yang mendapat HGBT.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengatakan, HGBT merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendatangkan lebih banyak investasi sektor manufaktur ke Indonesia. "Investor wait and see dan sekarang was-was karena belum terdengar lagi progres PP tersebut setelah tiga bulan berlalu," ujar Yustinus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.