KONTAN.CO.ID - Sepanjang 2018, BPOM menemukan 2.217 situs dan akun di media sosial yang mereka rekomendasikan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebab, situs dan akun tersebut menjual obat tak sesuai ketentuan.
Tapi, para pedagang obat daring enggak kapok-kapok, masih banyak yang menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter di dunia maya. BPOM pun menyiapkan peraturan khusus untuk mengatur peredaran obat secara daring.
Di era teknologi internet seperti sekarang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mesti bekerja lebih keras lagi. Maklum, pengawasan terhadap peredaran obat-obatan semakin luas.
Dulu, mereka cukup fokus mengawasi perdagangan secara offline. Kini, mereka juga harus memantau penjualan di kanal online.
Terlebih belakangan, penjualan obat keras di saluran daring makin marak. Tahun lalu saja, BPOM menemukan transaksi obat ilegal yang masuk kategori obat tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan kimia obat (BKO) dijual di situs e-commerce. Nilainya total mencapai Rp 17 miliar.
Obat tanpa izin edar tersebut terdiri dari obat tradisional, pelangsing, dan obat kuat. Penjualan obat kuat atawa disfungsi ereksi secara daring termasuk kelompok obat ilegal terbesar yang jadi temuan BPOM dalam lima tahun terakhir.
Contoh, belum lama ini BPOM bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI (Polri) menggerebek sebuah gudang obat kuat palsu di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pemasaran obat itu secara daring.
Dari gudang itu, BPOM menemukan 291 jenis obat ilegal dengan jumlah 552.177 butir. Sebagian besar obat disfungsi ereksi, seperti Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man.
BPOM menduga, obat-obatan itu merupakan produk palsu karena kandungannya tidak jelas. Selain itu, penjualan produk-produk tersebut tanpa ada pemeriksaan dari BPOM.
Obat tanpa mengantongi izin edar juga menyulitkan BPOM untuk menelusuri produsennya jika ditemukan suatu hal yang merugikan dari produk tersebut. Kemudian, penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan punya risiko kesehatan, seperti gangguan jantung, fungsi hati, ginjal, dan perdarahan.
Selama ini, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, lembaganya aktif melakukan pengawasan dan penindakan peredaran obat secara daring. BPOM memiliki tim khusus cyber patrol yang bertugas mengawasi peredaran makanan, kosmetik, dan obat di kanal-kanal daring. “Tim tersebut melakukan pengawasan berkala terhadap obat yang dijual melalui e-commerce maupun media sosial,” ujar dia.
Sejak 2011 silam, BPOM juga rutin terlibat dalam Operasi Pangea, berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (ICPO) atau Interpol. Ini merupakan salah satu upaya pemberantasan obat-obat ilegal, termasuk obat palsu yang diiklankan di dunia maya.
Semenjak 2011 pula, BPOM menemukan banyak situs dan akun di media sosial yang menjual obat keras secara online. Obat-obat itu digunakan secara off label alias pemakaiannya di luar indikasi dari BPOM. Dan tahun 2016–2017, sebagian besar situs dan akun yang dilaporkan BPOM sudah ditutup.
Namun tahun 2018, BPOM kembali menemukan 2.217 situs dan akun di media sosial yang mereka rekomendasikan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebab, situs dan akun itu menjual obat tak sesuai ketentuan.
Ratusan di antaranya merupakan penjual obat yang mengandung zat aktif misoprostol, dengan merek dagang Gastrul dan Cytotec. Gilanya, pedagang menyalahgunakan sekaligus mempromosikan sebagai obat penggugur kandungan.
Penggunaan obat misoprosol yang mendapat restu BPOM adalah untuk pengobatan tukak lambung dan tukak duodenum.
Mereka melaporkan 139 situs yang terdiri dari website mandiri, akun di media sosial (Facebook, Instagram, Twitter), serta pelapak di e-commerce (Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak) ke Kementerian Komunikasi Informatika.
Bukan cuma itu, sepanjang tahun lalu, BPOM juga merekomendasikan 100 situs yang menjual dan mempromosikan Trivam kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan take down. Trivam merupakan obat yang disetujui BPOM sebagai anestesi, tapi sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Beleid baru
Berangkat dari temuan perdagangan obat secara daring yang tak sesuai ketentuan yang kian semarak, BPOM bakal memperketat aturan perdagangannya. Sehingga, peredaran obat di dunia maya bisa mereka awasi dengan baik.
Salah satu caranya, dengan menerbitkan Peraturan BPOM tentang Pengawasan Obat Secara Daring. Saat ini, calon beleid itu sedang dalam tahap konsultasi publik tapi bisa terbit dalam waktu dekat.
“Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran obat secara online, perlu pengaturan melalui regulasi karena hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur atau membolehkan penjualan obat secara online di Indonesia,” kata Penny.
Ada banyak poin penting yang tertuang dalam Peraturan BPOM tersebut guna meminimalisir peredaran obat tak sesuai ketentuan secara daring. Ambil contoh, Pasal 2 menyebutkan, obat yang beredar secara daring wajib memiliki izin edar.
Lalu, Pasal 5 mengatur, peredaran obat secara daring hanya bisa dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian berupa apotek. Alhasil, perseorangan atau individu dilarang keras melakukan kegiatan peredaran obat secara daring.
Sambil menunggu peraturan itu terbit, BPOM aktif membuat nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pihak untuk mencegah peredaran obat secara ilegal. Misalnya, dengan Asperindo dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Agnes Susanto, Ketua Bidang Perlindungan Konsumen idEA, mengakui, pihaknya aktif melakukan kerjasama dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan obat secara online. “Sekarang, kami sedang koordinasi dengan BPOM untuk segera memfinalisasi kerjasama dalam hal pemantauan dan pengawasan iklan produk obat, obat tradisional, suplemen dan vitamin, juga produk pangan yang masih dalam ranah BPOM,” imbuh Agnes.
Karena itu, idEA selalu terbuka dan mendukung BPOM dalam melakukan pengawasan peredaran obat secara daring. Dalam kerjasama ini, BPOM yang melakukan penelusuran.
Bila menemukan penjualan produk obat atau pangan yang tidak sesuai ketentuan, BPOM bisa langsung mengajukan surat ke idEA untuk diteruskan ke anggotanya, lalu konten atau laman pelapak tersebut bisa di take down atau ditutup.
Selain itu, secara internal, idEA juga selalu melakukan sosialisasi mengenai produk-produk yang boleh dijual secara online. Termasuk, bagaimana penerapan penjualan produk obat secara daring. “Kami juga selalu mengimbau kepada anggota untuk tidak menjual produk-produk obat yang tak boleh dijual,” tambah Agnes.
Imbauan itu, Agnes mengklaim, mendapat respons positif dari para anggota idEA. Misalnya, ada anggota berbentuk marketplace kini sudah membuat keyword-keyword obat yang dilarang dijual.
Sehingga, pelapak atau merchant tidak bisa memasukkan produk tersebut sebagai stock keeping unit (SKU) jualan mereka karena pasti otomatis ditolak.
Kemudian, ada juga anggota idEA yang mengelola marketplace kesehatan melakukan sistem skrining berlapis. Jadi, merchant yang mau masuk akan di-screening dahulu untuk legalitas izin usaha, apakah izin apotek atau toko obat.
Produk yang mereka masukkan juga dimoderasi. Walhasil, hanya produk yang boleh dijual umum saja yang bisa masuk dalam SKU. Dan, cuma produk-produk yang memiliki izin edar BPOM yang bisa dijual.
“Intinya, kami para pelaku usaha digital ingin membantu memberi manfaat kepada masyarakat, bukan mencelakakan masyarakat. Jadi, kami saling mengawasi dan saling secara proaktif mendukung kegiatan pengawasan dari lembaga pemerintah,” kata Agnes.
Tetap terjamin
Astri Wahyuni, Vice President of Public Policy and Government Relation Tokopedia, mengatakan, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia atau pelanggaran hukum yang berlaku.
Termasuk, penjualan obat tanpa resep dokter maupun obat-obatan lain yang tidak boleh dijual bebas. “Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus,” terang Astri.
Sebagai platform teknologi, Tokopedia menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia. Adapun marketplace di Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Jadi, setiap pihak bisa melakukan pengunggahan produk-produk di Tokopedia secara mandiri.
UGC sangat bermanfaat dan memberikan kemudahan bagi para seller termasuk kreator lokal. “Namun, harus kami sertai dengan aksi-aksi yang proaktif untuk menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku,” ungkap Astri.
Tokopedia, Astri menambahkan, memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di platform. Ke depan, tim Tokopedia secara berkala akan memantau produk-produk di platform dan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur.
Selain itu, Tokopedia juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan. Sehingga, masyarakat bisa melaporkan produk-produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
PT Kimia Farma Tbk yang turut menyediakan layanan apotek online menyambut baik rencana BPOM yang akan mengatur perdagangan produk obat secara daring. Ganti Winarno, Sekretaris Korporasi Kimia Farma, menyatakan, seluruh distribusi produk obat sudah sepatutnya diatur.
Tujuannya, agar semua berjalan dengan baik, sehingga aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat tetap terjamin. “Intinya, seluruh peredaran dan distribusi produk farmasi dan alat kesehatan memang harus sesuai peraturan juga ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator,” ucap Ganti.
Contohnya, penjualan dan distribusi obat keras harus disertai resep dokter. Kalau tidak, jelas itu melanggar ketentuan sehingga bisa ditindak. Ganti mengklaim, Kimia Farma selalu memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Ya, semoga saja, aspek legal pengawasan tersebut benar-benar memberi perlindungan konsumen dari segala risiko penjualan obat secara daring.