Seperti Ini Pertumbuhan Investasi Langsung di Indonesia selama Kuartal I-2021

Rabu, 28 April 2021 | 17:58 WIB
Seperti Ini Pertumbuhan Investasi Langsung di Indonesia selama Kuartal I-2021
[ILUSTRASI. Infografik: Realisasi investasi langsung per sektor usaha untuk kuartal I-2021.]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati pandemi belum berakhir, investasi langsung tetap mengalir selama awal tahun ini. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat direct investment untuk kuartal pertama 2021 senilai Rp 219,7 triliun.

Angka itu menunjukkan pertumbuhan 4,3% jika diperbandingkan dengan realisasi di periode yang sama tahun sebelumnya. Dan jika diperbandingkan dengan hasil di kuartal IV-2020, nilai investasi langsung di kuartal pertama 2021 lebih tinggi 2,4%.

Jika dirinci berdasarkan asalnya, direct investment tersebut berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp 108 triliun dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 111,7 triliun.

Baca Juga: Memperkuat investment grade Indonesia melalui realisasi investasi

Baik nilai PMDN maupun PMA di kuartal pertama 2021 memperlihatkan kenaikan dibandingkan hasil yang dicatat di kuartal terakhir tahun lalu. Pertumbuhannya, secara berurutan, mencapai 4,2% dan 14%.

BKPM menggarisbawahi kontribusi PMA yang setara 50,8% dari total realisasi investasi di tiga  bulan pertama tahun ini. “Itu menunjukkan tumbuhnya kepercayaan dunia atas iklim investasi serta potensi investasi di Indonesia,” demikian pernyataan badan tersebut, awal pekan ini.

Singapura tercatat sebagai negara asal investasi langsung terbesar selama kuartal pertama tahun ini. Nilai direct investment yang mengalir dari negeri tetangga itu mencapai US$ 2,6 miliar, atau setara dengan 34% dari realisasi investasi di periode tiga bulan pertama 2021.

China dan Korea Selatan masing-masing menempati peringkat kedua dan ketiga sebagai negara asal investasi langsung. Negeri Tembok Raksasa menempatkan direct investment senilai US$ 1 miliar, atau setara 13,6%. Sedangkan investasi langsung dari Negeri Ginseng mencapai US$ 0,9 miliar, atau setara 11,1%.

Hong Kong berada di tempat keempat dengan nilai investasi langsung sebesar US$ 0,8 miliar, atau setara 10,8% dari realisasi investasi di kuartal I. Sedang Swiss menempati urutan kelima dengan nilai investasi US$ 0,5 miliar, atau setara 6,1%.

Baca Juga: Kemenperin: Realisasi investasi manufaktur tumbuh 38% di kuartal I-2021

Proyek infrastruktur masih menjadi penampung terbesar bagi PMDN. Dalam catatan BKPM, PMDN terbesar di periode itu mengalir untuk proyek infrastruktur penyediaan tenaga listrik di Lampung dan Maluku, dan proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Tengah.

Jika dirinci berdasarkan sektor usaha, perumahan, kawasan industri dan perkantoran mendapatkan bagian terbesar dari investasi langsung. Nilainya mencapai Rp 29,4 triliun, atau setara 13,4% dari realisasi direct investment selama kuartal pertama tahun 2021. Peringkat kedua hingga kelima, berikut nilai investasi dan porsinya tersaji di infografik.

Kendati nilainya lebih kecil dibandingkan PMA, PMDN mampu menyediakan lapangan kerja lebih banyak. BKPM mencatat, realisasi penyerapan tenaga kerja untuk triwulan I-2021 mencapai 311.793 orang. Perinciannya, proyek berstatus PMDN menyerap 165.630 orang pekerja. Sementara 146.163 orang lain berkerja di proyek berstatus PMA.

Selanjutnya: Investasi Padat Modal Mulai Naik Kuartal I-2021, Sayang Serapan Tenaga Kerja Minim

 

Bagikan

Berita Terbaru

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:07 WIB

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini

BELL memacu berbagai kanal penjualan melalui brand JOBB dan Jack Nicklaus, yang kini didukung 211 point of sales (POS) di berbagai lokasi.

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan

Investor urun dana kini lebih selektif. Perusahaan mulai merancang struktur permodalan adaptif demi stabilitas imbal hasil.

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran

Pengurangan hari pembagian MBG bisa menghemat anggaran Rp 40 triliun atau lebih                     

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra
| Kamis, 26 Maret 2026 | 03:49 WIB

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra

PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) memproyeksikan margin laba bersih pada tahun ini berkisar 8% hingga 10%.

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

INDEKS BERITA

Terpopuler