Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja siap menyampaikan usulan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permintaan tersebut berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan setelah mendapat titah dari Presiden Joko Widodo untuk mempermudah pembayaran JHT bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).