ILUSTRASI. Foto areal suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 mencapai 5,3 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Reporter: Bidara Pink | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi kado akhir tahun bagi pebisnis. Pemerintah memangkas batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk serta menghapus batasan nilai yang bebas pajak impor atau de minimis value.
Berlaku mulai 1 Januari 2020, aturan baru itu memuat beberapa ketentuan. Pertama, menurunkan batas impor barang kiriman bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap penerima barang per hari atau lebih dari satu kali pengiriman per hari.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.