Sering Impor Barang Lewat Toko Online? Simak Aturan Baru Pajak Impor Barang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi kado akhir tahun bagi pebisnis. Pemerintah memangkas batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk serta menghapus batasan nilai yang bebas pajak impor atau de minimis value.
Berlaku mulai 1 Januari 2020, aturan baru itu memuat beberapa ketentuan. Pertama, menurunkan batas impor barang kiriman bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap penerima barang per hari atau lebih dari satu kali pengiriman per hari.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.