Sering Impor Barang Lewat Toko Online? Simak Aturan Baru Pajak Impor Barang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi kado akhir tahun bagi pebisnis. Pemerintah memangkas batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk serta menghapus batasan nilai yang bebas pajak impor atau de minimis value.
Berlaku mulai 1 Januari 2020, aturan baru itu memuat beberapa ketentuan. Pertama, menurunkan batas impor barang kiriman bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap penerima barang per hari atau lebih dari satu kali pengiriman per hari.
