ILUSTRASI. Foto areal suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 mencapai 5,3 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Reporter: Bidara Pink | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi kado akhir tahun bagi pebisnis. Pemerintah memangkas batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk serta menghapus batasan nilai yang bebas pajak impor atau de minimis value.
Berlaku mulai 1 Januari 2020, aturan baru itu memuat beberapa ketentuan. Pertama, menurunkan batas impor barang kiriman bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap penerima barang per hari atau lebih dari satu kali pengiriman per hari.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG