Setelah Evotrade, Bareskrim kini Tetapkan Tersangka Robot Trading dari Viral Blast
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 6 orang tersangka bisnis robot trading yang diduga menggunakan skema piramida alias ponzi. Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) menyebut, 6 tersangka merupakan pengelola robot trading Evotrade lewat bendera PT Evolution Perkasa Group.
Kala itu, Whisnu juga menerangkan kepada KONTAN bahwa pihaknya juga sedang menyelidiki 3 perusahaan robot trading lainnya, yakni: PT Mark AI, PT Trust Global Karya, dan DNA Pro Akademi. Kini, Dittipideksus kembali menetapkan tersangka dari bisnis robot trading, kali berasal dari PT Trust Global Karya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.