ILUSTRASI. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 6 orang tersangka bisnis robot trading yang diduga menggunakan skema piramida alias ponzi. Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) menyebut, 6 tersangka merupakan pengelola robot trading Evotrade lewat bendera PT Evolution Perkasa Group.
Kala itu, Whisnu juga menerangkan kepada KONTAN bahwa pihaknya juga sedang menyelidiki 3 perusahaan robot trading lainnya, yakni: PT Mark AI, PT Trust Global Karya, dan DNA Pro Akademi. Kini, Dittipideksus kembali menetapkan tersangka dari bisnis robot trading, kali berasal dari PT Trust Global Karya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.