Berita Ekonomi

Setelah Evotrade, Bareskrim kini Tetapkan Tersangka Robot Trading dari Viral Blast

Selasa, 22 Februari 2022 | 15:08 WIB
Setelah Evotrade, Bareskrim kini Tetapkan Tersangka Robot Trading dari Viral Blast

ILUSTRASI. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 6 orang tersangka bisnis robot trading yang diduga menggunakan skema piramida alias ponzi. Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) menyebut, 6 tersangka merupakan pengelola robot trading Evotrade lewat bendera PT Evolution Perkasa Group.

Kala itu, Whisnu juga menerangkan kepada KONTAN bahwa pihaknya juga sedang menyelidiki 3 perusahaan robot trading lainnya, yakni: PT Mark AI, PT Trust Global Karya, dan DNA Pro Akademi. Kini, Dittipideksus kembali menetapkan tersangka dari bisnis robot trading, kali berasal dari PT Trust Global Karya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru