Setelah Evotrade, Bareskrim kini Tetapkan Tersangka Robot Trading dari Viral Blast
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 6 orang tersangka bisnis robot trading yang diduga menggunakan skema piramida alias ponzi. Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) menyebut, 6 tersangka merupakan pengelola robot trading Evotrade lewat bendera PT Evolution Perkasa Group.
Kala itu, Whisnu juga menerangkan kepada KONTAN bahwa pihaknya juga sedang menyelidiki 3 perusahaan robot trading lainnya, yakni: PT Mark AI, PT Trust Global Karya, dan DNA Pro Akademi. Kini, Dittipideksus kembali menetapkan tersangka dari bisnis robot trading, kali berasal dari PT Trust Global Karya.
