Setelah Kenaikan Iuran Dianulir MA, Ini Strategi BPJS Kesehatan Tekan Defisit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi keuangan BPJS Kesehatan semakin tak pasti. Pasalnya, tarif iuran batal naik pasca putusan Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosi.
Kini, BPJS harus memutar otak untuk menekan angka defisit anggaran senilai Rp 13 triliun serta pembayaran utang jatuh tempo ke Rumahsakit senilai Rp 14 triliun.
Baca Juga: DPR minta BPJS Kesehatan temukan solusi tepat pengembalian dana iuran ke peserta
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, ada tiga opsi dalam penyelesaian kesehatan keuangan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan masih hitung ulang besaran dana yang harus dibayarkan ke faskes
Pertama, BPJS Kesehatan akan mengejar penyelesaian iuran yang menjadi tunggakan peserta. Kedua, penyelesaian manfaat. Ketiga, meminta suntikan dana kepada pemerintah. "Menagih ke masyarakat itu kewajiban, mengingatkan ini sistemnya gotong royong yang semua orang harus berkontribusi," ujar Iqbal, Selasa (10/3).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan tidak akan mengucurkan dana talangan lagi kepada BPJS Kesehatan di 2020 ini. Hanya saja, karena tarif batal naik dana talangan dikaji kembali. "Masih dipelajari mengenai (dana talangan) itu," ujar Askolani Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu ke KONTAN, (10/3).